PA Karangasem Gelar Rakor Dan Sosialisasi SIPP

Karangasem | PA Karangasem
Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Karangasem, Pengadilan Agama Karangasem menggelar rapat koordinasi Kepaniteraan dan Kesekretaritan serta sosialisasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Acara rapat koordinasi Kepaniteraan dan Kesekretaritan serta sosialisasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) tersebut diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta pegawai Pengadilan Agama Karangasem .
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan koordinasi yang baik antara Kepaniteraan dan Kesekretariatan, dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal yang terkait dengan tugas-tugas di Kepaniteraan dan di Kesekretariatan yang berakhir dengan beberapa keputusan yang akan segera ditindaklanjuti untuk terselenggarannya pelayanan peradilan yang lebih baik lagi.
Disamping rapat koordinasi Kepaniteraan dan Kesekretaritan, acara tersebut juga sekaligus dijadikan sebagai media untuk sosialisasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Dalam kesempatan sosialisasi SIPP tersebut, Wakil Ketua PA Karangasem Drs. Maftuh Basuni mengingatkan bahwa dengan diberlakukannya SIPP maka seluruh pihak yang terkait dengan SIPP baik Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Meja I, Meja II, Kasir dan pihak yang terkait langsung dengan sistem, harus siap bekerja 1x24 Jam, sebab data kejadian hari ini harus dimasukkan hari ini juga dan tidak bisa ditunda pada hari berikutnya.
Sementara itu H. Muhammad Muhibbudin, S.Ag., S.H.,M.S.I dari unsur Hakim menyampaikan bahwa pelaksanaan SIPP di lingkungan Pengadilan Agama Karangasem harus dilaksanakan secara bersama-sama, belajar bersama dan saling mengingatkan, dengan kebersamaan tersebut insyaAllah Pengadilan Agama Karangasem akan dapat menjalankan SIPP dengan baik.
Menurutnya, semua pihak yang terkait dengan SIPP harus bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing tepat waktu sehingga tidak mengganggu proses pengisian data di SIPP, ia mencontohkan dalam proses penerimaan perkara maka yang pertama yang harus membuka aplikasi SIPP adalah meja I atau Kasir, jika data tidak dimasukkan dengan sempurna maka meja II tidak bisa dibuka, demikian seterusnya.
Sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh Lalu Munawar, S.Ag. Panitera Pengadilan Agama Karangasem, Beliau mengajak untuk mempelajari dan memahami SIPP dengan baik karena SIPP adalah aplikasi baru meskipun sebelumnya sudah ada SIADPA.
Di akhir acara peserta rapat koordinasi dan sosialisasi SIPP menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menerapkan SIPP di Pengadilan Agama Karangasem, seperti DDTK SIPP secara intensif, migrasi database SIADPA ke SIPP, dan penginstalan centos atau linux. (Team-IT).