PA Karangasem Gelar Evaluasi Perumusan Surat Gugatan
Karangasem | pa.karangasem.go.id
Sejalan dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat untuk memperoleh keadilan atas setiap perkara yang diajukannya ke pengadilan, Pengadilan Agama Karangasem sebagai salah satu lembaga penegak hukum dalam lingkungan peradilan agama Mahkamah Agung RI dituntut untuk selalu memberikan pelayanan hukum yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.
Menjawab tuntutan tersebut, aparat Pengadilan Agama Karangasem, baik hakim, panitera pengganti dan pejabat lainnya berupaya untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas yang diembankan kepadanya. Salah satu bentuknya dengan menggelar acara evaluasi perumusan surat gugatan.
Acara tersebut berlangsung pada hari Rabu, 5 Maret 2014. Acara yang dimulai pukul 14.30 WITA tersebut dihadiri oleh para Hakim dan pejabat kepaniteraan. Wakil Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Drs. Katong Pujadi Sholeh yang memimpin langsung evaluasi tersebut menyampaikan pengantar antara lain bahwa pada dasarnya pembuatan surat gugatan merupakan kewajiban pihak-pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan, akan tetapi tidak salah apabila aparat pengadilan juga dapat membantu serta mengarahkan para pihak berperkara bagaimana surat gugatan itu dibuat.
Disampaikan pula bahwa dalam pembuatan surat gugatan/permohonan itu harus simpel tetapi mengena. Pak Waka, demikian panggilan akrab Wakil Ketua PA Karangasem menganalogkan perumusan surat gugatan dengan orang bermain tinju, “tidak perlu banyak pukulan, tapi sekali pukul langsung kena telak atau langsung KO”. Pembuatan surat gugatan harus memenuhi syarat-syarat gugatan yaitu pembukaan, identitas, posita dan petitum serta penutup.
Diantara ketiga syarat itu yang sangat perlu diperhatikan menurut beliau adalah posita. Dalam posita, penyebab pertengkaran misalnya, harus jelas sehingga tidak menjadi rancu antara penyebab pertengkaran dan akibat pertengkaran. Surat gugatan yang jelas akan mempermudah dan memperlancar pemeriksaan dalam persidangan.
Dalam kesempatan yang sama salah seorangan hakim, Muhammad Harits, S.Ag. menambahkan bahwa dalam perumusan surat gugatan perlu kehati-hatian dan kejelian, perlu dibaca berulang-ulang apakah surat gugatan sudah baik dan benar atau belum.
Evaluasi dan diskusi yang mengambil format meneliti kembali surat gugatan dalam berkas perkara di Pengadilan Agama Karangasem tersebut diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Selingan humor segar menambah suasana santai dan gembira sehingga terasa sangat mengasyikkan.
Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta untuk memperjelas dalam perumusan surat gugatan langsung dijawab oleh nara sumber. Demikian pula, usulan dan masukan terkait isi surat gugatan langsung dibahas dan disepakati.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Karangasem, Lalu Munawar, S.Ag. yang mengikuti diskusi, mengatakan sangat senang mengikuti diskusi yang diadakan ini. Format diskusi/evaluasi yang dibuat, membuat pengetahuan dan wawasan yang didapat langsung dapat diterapkan.
Beliau juga mengusulkan agar diskusi seperti ini rutin diadakan dan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Karangasem dan peserta diskusi disepakati akan diadakan setiap bulan dengan tema berbeda.
Akhirnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Drs. Katong Pujadi Sholeh menutup acara diskusi dengan harapan apa yang dihasilkan dalam diskusi kali ini agar dijadikan dasar dan pedoman dalam pelaksanaan tugas serta untuk menyempurnakan format surat gugatan yang sudah ada di SIADPA. (team_IT)
