logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Karangasem Gelar Diskusi Hukum

Karangasem | pa.karangasem.go.id

Diruang sidang utama gedung PA, Kamis, (23/05/2013), Bapak Ketua Pengadilan Agama Karangasem membuka acara Diskusi hukum tentang hukum acara perdata dan sekilas menjabarkan garis besar materi diskusi hukum yang akan dibahas.

Beliau juga menyampaikan bahwa diskusi yang telah menjadi rutinitas mingguan termasuk dari kegiatan DDTK yangmana fungsi dan manfaatnya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan kwalitas SDM para pegawai (khususnya para pejabat fungsional), karena pada dasarnya managemen SDM merupakan salah satu dari program prioritas Pengadilan Agama Karangasem.

Diskusi yang dimulai pada jam 8.30 tersebut membahas tentang Pemeriksaan setempat (Descente) yang disampaikan oleh pemakalah Anis Nasim Mahiroh, S.HI (Hakim PA. Krs). Dalam materinya pemakalah menyampaiakan bahwa descente secara yuridis formil bukan termasuk sebagai alat bukti sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1866 KUH Perdata atau pasal 164 HIR maupun pasal 283 R.Bg., walaupun demikian descente memainkan posisi urgent sebab hasil dari descente bisa dijadikan sebagai pengetahuan Majelis dalam mengkonstruksi sebuah putusan sehingga salah satu kehawatiran putusan illusoir semaksimal mungkin dapat dihindari.

Descente bertujuan untuk menguatkan atau memperjelas fakta/peristiwa maupun obyek gugatan. Jika menilik dari apa yang dijelaskan dalam SEMA No.7 Tahun 2001, bahwa sebenarnya tujuan inti dari pelaksanaan Descente adalah untuk menghindari terjadinya non-executable dalam menjalankan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum.

Pemakalah juga menyampaikan tentang 4 (empat) hal yang menjadi catatan, salah satunya adalah kewajiban hakim komisaris untuk membuat akta pendapat tentang penilaian atas hasil Pemeriksaan Setempat (pasal 211 ayat (1) Rv) dalam praktik hal tersebut tidak dilaksanakan, namun lebih memilih memedomani pasal 180 ayat (2) R.Bg yakni pendapat hakim langsung ditulis dalam berita acara Pemeriksaan Setempat.

Pembahasan diskusi hukum semakin hangat ketika session Tanya Jawab dibuka, baik para hakim maupun pegawai kepaniteraan terlihat antusias menanyakan prosedur pelaksanaan Pemeriksaan Setempat yang disampaikan oleh pemakalah dan juga hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme descente yang terjadi di lapangan. Sehingga tidak terasa waktu yang telah dijadwalkan telah habis dan diskusi terpaksa harus diakhiri pada jam 9.30 walaupun terlihat masih ada yang mengangkat tangan (Nismacholid_teamit).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice