PA Karangasem Diskusikan Izin Poligami
Karangasem | www.pa-karangasem.go.id
Diskusi hukum kembali diaktifkan di PA Karangasem. Kali ini tema yang diangkat mengenai poligami. Hakim PA Karangangasem Muhammad Harits, S.Ag menjadi pemateri. Diskusi yang berlangsung pada Rabu pagi )20/3/2013) ini dihadiri oleh seluruh jajaran PA Karangasem.
Penyaji menyebutkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang poligami yaitu pada UU No. 1/ 1974 Pasal 3, 4, 5, 8, dan 9, UU No. 7/ 1989 penjelasan pasal 49, PP No. 10/ 1983 jo. PP No. 5, Buku II edisi Revisi, dan Surat Edaran IKN.
Poligami diajukan oleh suami, di Pengadilan Agama tempat tinggal suami. Persidangannya bersifat terbuka, kecuali hakim menghendaki sidang tertutup dikarenakan hal-hal yang bersifat rahasia. Apabila pemohon adalah seorang PNS, TNI/ POLRI, maka harus ada izin dari atasan/ pejabat yang berwenang.
Adapun alasan izin poligami yaitu tidak dapat melaksanakan kewajiban, cacat badan atau terdapat penyakit yang tidak bisa disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan minimal selama 10 tahun dengan dilampiri surat keterangan dokter.
Dalam hal izin poligami, istri/ istri-istri tidak dimintai persetujuan. PA juga dapat mengizinkan poligami meskipun istri/ istri-istri tidak setuju, karena terdapat hal lain yang menjadi pertimbangan PA. PA harus membuat surat pernyataan akan berlaku adil.
Usai pemaparan, diberikan sesi tanya jawab bagi para peserta. Adapun beberapa pembahasannya yaitu PA/ Hakim dapat melanjutkan persidangan dengan syarat dapat dikomulasikan, dan termohon sudah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir.
Seorang suami dapat diberikan izin poligami dengan menyimpangi syarat-syarat komulatif, sehingga dalam pertimbangan hukumnya dimunculkan misalnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Penundaan sidang dapat dilakukan bersamaan untuk mendapat izin dari atasan sekaligus mediasi agar sesuai dengan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan. (team-it)