PA Karangasem dan PN Amlapura tandatangani SKB Biaya Proses Perkara Perdata dan Hak Kepaniteraan

Karangasem | PA Karangasem
Senin (24/06/2019), Pengadilan Agama Karangasem dan Pengadilan Negeri Amlapura menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : W24-U5/43/HK.02/6/2019, Nomor : W22-A10/71/HK.05/SK/06/2019 tentang Biaya Proses Perkara Perdata dan Hak Kepaniteraan di Pengadilan Agama Karangasem dan Pengadilan Negeri Amlapura.
Acara yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Negeri Amlapura ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Gede Putra Astawa, S.H., M.H. , Ketua Pengadilan Agama Karangasem Ridwan Fauzi, S.Ag. dan juga dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Amlapura.
Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Gede Putra Astawa, S.H., M.H., menyatakan hal ini merupakan bentuk reformasi birokrasi dan transparansi tentang biaya panggilan bagi pihak berperkara baik di Pengadilan Negeri Amlaputa Pengadilan Agama Karangasem.
Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Ridwan Fauzi, S.Ag. mengatakan SKB (Surat Keputusan Bersama) ini sudah lengkap meliputi komponen-komponen perhitungan panjar biaya Pemanggilan Sidang (Radius) pada Pengadilan Negeri Amlapura Klas II dan Pengadilan Agama Karangasem Klas II. (**Rahman **Dayat)