PA Karanganyar Kini Punya Gedung Megah

KPTA Semarang potong pita peresmian Gedung PA Karanganyar
Karanganyar | pta-semarang.go.id
“Gedung Megah itu, ternyata Pengadilan Agama Karanganyar to ? ” demikian guman salah satu tamu undangan acara tasyakuran gedung baru Pengadilan Agama Karanganyar beberapa waktu yang lalu, atau tepatnya pada hari Senin, 14 Januari 2013. Gedung dua lantai seluas 1.150 m2 yang terletak di jalan protokol Karanganyar–Tawangmangu tersebut berdiri diatas tanah seluas 2.953 m2 memang terlihat megah.
Hadir dalam acara itu, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang beserta isteri, Bupati Karanganyar, Wakil Bupati, jajaran FKPD Plus, pimpinan SKPD, Ketua Koordinator Pengadilan Agama se-Jawa Tengah, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se-Karesidenan Surakarta, seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Karanganyar.
Acara diawali dengan pengguntingan rangkaian bunga melati oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Wildan Suyuthi Musthofa, SH,MH didampingi Bupati Karanganyar serta jajaran FKPD Plus, yang menandai mulai digunakannya gedung baru dan dilanjutkan dengan peninjauan ruang per-ruang gedung Pengadilan Agama Karanganyar.
Acara tasyakuran sendiri dilaksanakan di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Karanganyar yang terletak di belakang gedung. Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, Drs. H. Ahmad Akhsin, S.H,M.H selaku penyelenggara menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya pembangunan gedung Pengadilan Agama Karanganyar yang baru. Gedung yang terletak di jalan Jalan Lawu Timur No.137 Karanganyar dibangun dalam dua tahap.
Tahap pertama menggunakan DIPA Tahun Anggaran 2011 dengan biaya sebesar Rp. 1.286.804.000,- dan tahap kedua menggunakan DIPA TA 2012 sebesar Rp 1.497.751.200,- sehingga total biaya pembangunan mencapai Rp 2.784.555.200,-.
Lebih lanjut Ahmad Akhsin menyampaikan bahwa kantor Pengadilan Agama Karanganyar lama yang terletak di Jalan Lawu Timur No. 137 akan dialih-fungsikan sebagai gedung arsip dan rumah dinas/mess. Mengakhiri laporannya, Ahmad Akhsin berharap dengan adanya gedung kantor baru yang megah dan representatif akan dapat lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan prima pada masyarakat pencari keadilan. Amin.
Kiri : KPTA Diantara Muspida Tk II Karanganyar dan kanan : KPTA memberikan sambutan
Bupati Karanganyar, Dr.Hj. Rina Iriani Sri Retnoningsih, M.Hum. dalam sambutannya berharap dengan digunakannya gedung kantor baru, kinerja Pengadilan Agama Karanganyar dalam melayani masyarakat lebih meningkat, kerjasama antar semua instansi terutama Pengadilan Agama Karanganyar dengan Pemerintah Kabupaten yang selama ini sudah terjalin dengan baik agar lebih ditingkatkan lagi.
Disamping itu, Rina Iriani memandang perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif dari Pengadilan Agama Karanganyar tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam pelayanan dan penanganan perkara. Karena di mata umum, Pengadilan Agama selama ini masih dianggap hanya menangani “pegatan thok” (perkara perceraian saja), padahal sebenarnya kewenangan Pengadilan Agama banyak dan tidak terbatas masalah perceraian saja. Menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang wewenang peradilan agama disamping masalah perceraian juga kewenangan baru yaitu penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Sementara itu Ketua Pegadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Wildan Suyuthi Musthofa, SH,MH. dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini Pengadilan Agama di kalangan masyarakat memang masih dipandang dengan ‘stigma yang negatif’, seolah-olah Pengadilan Agama hanya mengurusi perceraian saja. Kewenangan Pengadilan Agama lebih luas, antara lain perkara waris, hibah, wakaf, sodaqoh, infaq, dispensasi nikah, pengangkatan anak, ijin poligami, pembatalan nikah, penolakan nikah, wali adhol, harta bersama, nafkah anak, perubahan identitas, itsbat nikah dan ekonomi syariah. “Stigma ini harus diubah, Pengadilan Agama tidak hanya mengurusi perceraian saja”, lanjutnya.
Menurut Pak Wildan, begitu biasa beliau dipanggil, persepsi semacam ini sudah lama terjadi bahkan pemahaman yang keliru tersebut telah mengendap di kalangan birokrasi. Persepsi tersebut harus diluruskan dan dihilangkan. Dan hal itu merupakan tugas jajaran Pengadilan Agama untuk mensosialisasikan tentang fungsi, tugas, kewajiban dan kewenangan Pengadilan Agama pada masyarakat luas.
Tamu undangan
Dengan telah selesainya pembangunan gedung baru tersebut, Pak Wildan menyampaikan ucapan selamat menempati gedung baru yang lebih megah, lebih luas, dan tentunya lebih representativ dan berharap agar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin baik dengan menerapkan prinsip birokrasi yang efisien, efektif, melayani dan transparan. “Seluruh pegawai Pengadilan Agama harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan transparan kepada masyarakat. Baik buruknya Pengadilan Agama di mata masyarakat tergantung kepada pelayanan dan sikap pegawainya“, demikian pesan di akhir sambutannya.
Kiri : KPTA meletakkan batu pertama pembangunan Musholla PA Karanganyar dan kanan : Bupati Karanganyar meletakkan batu pertama Pembangunan Mushalla PA Karanganyar
Acara tasyakuran menempati gedung baru Pengadilan Agama Karanganyar ditutup dengan pembacaan do’a oleh Bapak K.H. Zainuddin, BA (Ketua Majelis Ulama Kabupaten Karanganyar) kemudian dilanjutkan dengan acara peletakan batu pertama mushola “Al-Akhsan” Pengadilan Agama Karanganyar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Bupati karanganyar. (Sgt-b@gkeu)