PA Kandangan Sampaikan Hasil Bimtek Pedoman Perilaku Pegawai MA
Tampak Bapak Jaini,SH (Wakil Sekretaris PA Kandangan) menyampaikan hasil bimtek pedoman perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI
Kandangan | pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id
Dalam rangka untuk memenuhi kewajiban bahwa jika ada pegawai ataupun pimpinan satker yang dikirim atau ditunjuk untuk mengikuti diklat maupun kegiatan bimtek lainnya, maka ada kewajiban bagi setiap orang yang mengikutinya untuk menjadi agen perubahan (agent of change) diantaranya dengan menyampaikan hasil dari kegiatan yang diikuti tersebut agar pegawai lainnya dapat bertambah ilmu dan pengetahuannya serta diharapkan hasil/materi yang disosialisasikan dapat menunjang peningkatan kinerja.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pada hari Kamis (11/4/2013), Wakil Sekretaris PA Kandangan ( Bapak Jaini,SH) menyampaikan hasil kegiatan bimtek yang diikuti bersama dengan Kepala Urusan Kepegawaian PA Kandangan ( Ibu Zulifah,SH ). Adapun bimtek tersebut sendiri telah berlangsung pada tanggal 03 s/d 05 April 2013 lalu yang bertempat di Hotel Blue Atlantic Banjarmasin.
Dalam paparannya Bapak Jaini,SH menyampaikan hal sekitar SEKMA No.008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI yang merupakan pedoman tertulis berisi norma-norma perilaku yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pegawai Mahkamah Agung RI baik dalam rangka tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung maupun dalam pergaulan sehari-sehari yang terdiri dari kewajiban dan larangan serta sanksi bagi pegawai MA yang melanggarnya.
Adapun tujuan dari Aturan Perilaku Pegawai MA-RI adalah untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik didalam maupun diluar lingkungan mahkamah Agung RI.
Sedangkan nilai-nilai dasar dari aturan perilaku pegawai MA-RI ini meliputi transparansi, akintabilitas, kemandirian, integritas, profesionalisme dan religiusitas.
Selain itu oleh Bapak Jaini,SH dijelaskan kembali bahwa mulai tahun 2013 ini minimal untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2013 diwajibkan bagi seluruh satker dilingkungan Ditjend Badilag untuk mengajukannya secara paperless melalui Aplikasi e-dokumen SIMPEG.
Dan tidak lupa pula Wasek PA Kandangan yang enerjik ini menyampaikan tentang pentingnya perubahan pola pikir dan budaya kerja kita didalam bekerja untuk mensukseskan reformasi birokrasi PNS dilingkungan Mahkamah Agung menuju terwujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dan berwibawa.
Tampak seluruh pegawai PA Kandangan menyimak paparan Wasek PA Kandangan mengenai hasil Bimtek Pedoman Aturan Perilaku Pegawai MA-RI
Pada bagian akhir paparannya, Bapak Jaini, SH juga menyampaikan tentang Peraturan Sekretaris MA-RI Nomor : 036/SEK/PER/VI/2012 tanggal tentang Sasaran Kinerja Individu Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Struktural Eselon IV, Pejabat Struktural Eselon V, Pejabat Fungsional Tertentu dan Pejabat Fungsional Umum Di Lingkumah Mahkamah Agung dan Badan peradilan Yang Berada Di Bawahnya Di Seluruh Indonesia.
Dimana dijelaskan bahwa Sasaran Kinerja Individu (SKI) adalah pengelolaan kinerja pegawai yang didasarkan pada berjalannya sistem manajemen kinerja yang dilakukan melalui proses perencanaan,pelaksanaan,pengukuran dan pelaporan serta penilaian dan evaluasi kinerja dalam rangka untuk mendorong peningkatan kinerja pegawai dalam rangka mendukung capaian kinerja organisasi . Sedangkan SKI itu sendiri meliputi 4 (empat) tahapan yang harus dilaksanakan yaitu :
a. Perencanaan Kinerja;
b. Pelaksanaan Kinerja;
c. Pengukuran dan pelaporan Kinerja,dan;
d. Penilaian dan Evaluasi Kinerja.
Peraturan Sekma ini berlaku bagi : pejabat struktural eselon III, pejabat struktural eselon IV, pejabat struktural eselon V, pejabat fungsional tertentu, pejabat fungsional umum dan pegawai negeri Sipil ataupun Calon Pegawai negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI
Perencanaan kinerja dilakukan dengan menggunakan PKP. PKP merupakan penjabaran dari Penetapan Kinerja unit kerja eselon II. PKP terdiri dari PKP-1 (untuk pejabat eselon III), PKP-2 (untuk pejabat eselon IV), PKP-3 (untuk pejabat eselon V atau staf).
“Jadi, referensi PKP-3 adalah PKP-2, referensi PKP-2 adalah PKP-1 dan referensi PKP-1 adalah Tapkin (Penetapan Kinerja—red) eselon II,” ujar nya.
Ia menambahkan, periode perencanaan kinerja terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember yang terbagi dalam dua semester. PKP dapat direvisi apabila terjadi revisi perencanaan kinerja unit kerja eselon II atau apabila terdapat sebab-sebab revisi lainnya yang bersifat kedinasan.
Pengisian PKP harus disesuaikan dengan form yang ada. Di sana ada kolom uraian kegiatan dan target. Contoh: uraian kegiatannya adalah penyusunan standar pelayanan, maka targetnya adalah satu dokumen.
Sementara itu, SK Sekma 036/2012 membagi SKI menjadi enam. SKI-1 adalah Perencanaan Kinerja Individu. SKI-2 adalah Jadwal Kegiatan Rinci Individu. SKI-3 adalah Review Kinerja Individu per Triwulan. SKI-4 adalah Pengukuran Kinerja Individu. SKI-5 adalah Penilaian Kinerja Individu. Dan SKI-6 adalah Rekapitulasi Penilaian Kinerja Individu.
Pengisian SKI juga harus disesuaikan dengan form yang ada. SKI dapat direvisi apabila terjadi revisi perencanaan kinerja unit kerja eselon II atau apabila terdapat sebab-sebab revisi lainnya yang bersifat kedinasan.
Beranjak dari hal tersebut diatas, saya harapkan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Kandangan untuk siap dan segera menyiapkan segala sesuatunya dalam menyusun SKI (Sasaran Kinerja Individu) dan PKP (Penetapan Kinerja Pegawai),ujar Wasek PA Kandangan sebelum menutup paparannya.