PA Kandangan Laksanakan "Jemput Bola" Pendaftaran Sidkel 2013
Kandangan | pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id
Untuk mensukseskan program unggulan Ditjend Badilag MA-RI yang salah satunya adalah sidang keliling dalam rangka untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terpinggirkan atau kurang mampu dalam berperkara di pengadilan agama, maka pada tanggal 10 Mei 2013 yang lalu Pengadilan Agama Kandangan kembali berinisiatif melakukan ‘‘jemput bola’’ sebagaimana pada tahun 2011 lalu.
Dimana setelah berkoordinasi dengan Camat dan Kepala KUA setempat, Tim PA Kandangan turun ke lokasi untuk pendaftaran perkara yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Lumpangi, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tim yang dipimpin oleh Panitera PA Kandangan (Drs.M.Padelan) didampingi pula oleh Drs.H.Ahmad Guzali,S.H.I (Hakim), Hj.Mufidah,S.Ag (Panmud Permohonan) H. Zaki Firdaus, S.H.I (Staf Panmud Gugatan/Kasir perkara) dan Megawati,SE (Bendahara) serta Deny (Sopir).
Sekedar diketahui bahwa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdapat satu kecamatan yang cukup jauh dan secara geografis cukup sulit dijangkau karena terletak di pegunungan, yaitu Kecamatan Loksado.
Akses jalan ke ibukota kecamatan memang beraspal, namun di sana sini terdapat badan jalan yang longsor, selain tanjakan dan tikungan yang tajam di sertai jurang yang siap menghadang.
Beberapa desa di wilayah ini tidak bisa dijangkau dengan kendaraan roda empat, bahkan roda dua sekalipun. Angkutan Pedesaan yang melayani trayek Loksado-Kandangan sangat kurang karena mobil-mobil yang sudah uzur tidak mampu menaiki tanjakan, maka otomatis ongkos ke ibukota kabupaten menjadi mahal.
Penduduk asli wilayah ini adalah Suku Dayak yang diantara mereka masih banyak menganut faham “kaharingan” (semacam aliran kepercayan). Jumlah pendudk di wilayah ini sebanyak 7.837 jiwa, 4.000 diantaranya beragama Islam atau hanya sekitar 52%.
Pada hari itu ada 27 perkara yang masuk dan umumnya mereka dari kalangan yang tidak mampu secara ekonomi. “Dari 27 perkara itu, 16 perkara orang yang tidak mampu dan 11 perkara yang mampu”, ujar Hj.Mufidah,S.Ag (Panmud Permohonan) yang ikut ke lapangan.
Semua perkara yang masuk tersebut akan disidangkan di Aula/Balai Kantor Kepala Desa Lumpangi (sidang keliling) yang waktunya akan ditentukan kemudian. Seorang tokoh masyarakat yang juga sekaligus Kepala Desa Lumpangi, Suriansyah, menyambut gembira adanya kegiatan ini. Atas nama masyarakat Loksado, ia mohon agar Pengadilan Agama Kandangan bisa melakukan sidang keliling minimal tiga kali dalam setahun.
“Karena ketidak mampuan, masyarakat di sini banyak yang cerai bawah tangan”, ujarnya seraya menambahkan pernikahan juga banyak yang dilakukan di bawah tangan mengingat masyarakat yang tinggal di lereng gunung agak sulit untuk berurusan ke kecamatan. “Lagi pula ada beberapa desa yang kadesnya nonmuslim, sehingga untuk mengurus pernikahan agak sulit, sedangkan masyarakat maunya segera menikah”, tambahnya.
Menanggapi keinginan masyarakat tersebut, Panitera PA Kandangan, Drs. M. Padelan berjanji untuk memperhatikan dan akan menyampaikannya kepada pimpinan. “Mudah-mudahan keinginan bapak dapat kami kabulkan”, ujarnya