logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kandangan Gelar Sosialisasi Hasil Rakerda PTA Banjarmasin 2013

Ketua PA Kandangan (Drs.H.Nana Supiana,MH) sedang meyampaikan Hasil Rakerda PTA Banjarmasin Tahun 2013

Kandangan | pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id

Bertempat diruang sidang utama, Kamis (11/4/2013) kembali  Ketua Pengadilan Agama Kandangan mengadakan pertemuan dengan seluruh jajaran hakim, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta staf pegawai PA Kandangan dalam rangka penyampaian atau sosialisasi hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sewilayah PTA Banjarmasin Tahun 2013 yang berlangsung di Hotel Blue Atlantic Banjarmasin pada tanggal 03 s/d 05 April 2013.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua PA Kandangan (Drs.H.Nana Supiana,MH) yang didampingi oleh Pansek PA Kandangan (Drs.M.Padelan) dan Drs.H.Ahmad Guzali (Hakim) serta Wasek PA Kandangan (Jaini,SH).

Dalam arahannya Ketua PA Kandangan menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian bagi seluruh pegawai PA Kandangan yaitu untuk benar-benar dan bersungguh-sungguh melaksanakan 7 program unggulan Ditjend Badilag MA-RI seperti peningkatan sumber daya manusia, peningkatan pelayanan publik yang prima terhadap justice seekers, pelaksanaan meja informasi dan pengaduan secara optimal, penyelesaian perkara secara tepat waktu dan dapat terukur, Justice for all (Posbakum, sidang keliling dan prodeo) untuk lebih ditingkatkan implementasinya dilapangan, serta pengembangan situs resmi atau website pengadilan agama secara lebih berkesinambungan dan pembinaan atau pengawasan agar lebih ditingkatkan dalam rangka menunjang visi Mahkamah Agung RI untuk terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dan berwibawa.

Dan untuk itu, Ketua PA Kandangan menekankan betapa pentingnya bagi kita semua terutama baik Hakim, PNS maupun Honorer PA Kandangan memahami dan menjalankan dengan sungguh-sungguh tupoksi, SOP, PPH dan Aturan Perilaku Pegawai MA-RI, sehingga bila semua hal itu berjalan dengan semestinya dan di rel yang sebenarnya akan tercipta suasana kerja yang harmonis dan saling mendukung satu sama lain dalam tujuan untuk mendapatkan hasil kerja yang optimal terutama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Pada bagian lain, Drs.H,Nana Supiana,MH mengingatkan kembali pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai di PA Kandangan untuk selalu mematuhi 12 Aturan Perilaku Displin Pegawai PA Kandangan yang telah dibuat, salah satunya agar selalu disiplin dalam mematuhi jam kerja masuk dan pulang kantor sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, saya tidak mau melihat ataupun mendengar ada hakim atau pegawai maupun honorer yang datang telat tapi mengabsennya seolah-olah tidak terlambat maupun sebaliknya pulang cepat tapi mengabsen duluan seolah-olah pulang tepat waktu.

Dan untuk itu saya akan bertindak tegas terhadap hakim, pegawai maupun honorer PA Kandangan yang melakukan hal itu dengan menerapkan sanksi disiplin sesuai dengan PP RI No.53 tahun 2010 tentang Displin PNS dan Keputusan Ketua MA No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya maupun meninjau kembali kontrak kerja bagi para honorer yang melanggar aturan,ujarnya sebelum mengakhiri paparan beliau.

Tampak seluruh pegawai PA Kandangan sedang menyimak dengan seksama sosialisasi hasil Rakerda PTA Banjarmasin tahun 2013

Sementara itu Drs.H.Ahmad Guzali (Hakim PA Kandangan) yang juga mengikuti Rakerda PTA Banjarmasin tahun 2013  sebagai penyampai kedua memaparkan beberapa hal  hasil rumusan pembahasan Komisi A untuk bidang Teknis Peradilan seperti administrasi peradilan, hukum acara, berita acara sidang, alat bukti dan putusan dan juga hasil rumusan pembahasan oleh Komisi B untuk bidang Non Teknis Peradilan seperti maslah di kepegawaian, keuangan, umum maupun hal lainnya yang dianggap perlu sebagaimana lampiran selengkapnya dibawah ini :


1)  HASIL RUMUSAN PEMBAHASAN KOMISI A BIDANG TEKNIS RAKERDA PTA BJM TH_2013.pdf

2)  HASIL RUMUSAN PEMBAHASAN KOMISI B BIDANG NON TEKNIS RAKERDA PTA BJM TH_2013.pdf

Selanjutnya Pansek PA Kandangan, Drs.M.Padelan sebagai penyampai ketiga memberikan penjelasan tentang akses keadilan bagi kelompak masyarakat yang terpinggirkan yakni perkara prodeo, sidang keliling dan Posbakum. Program ini telah menasional bahkan internasional, oleh karenanya Bapak Dirjend Badilag menginginkan dan mengharapkan kerjasama kita semua agar penyerapan anggarannya berjalan dengan lebih optimal dan maksimal serta berjalan dengan baik.

Selain itu sesuai dengan arahan Bapak Dirjend Badilag MARI bahwa pada tahun 2013 ini Ditjend Badilag akan melaksanakan program unggulan lainnya yaitu Sidang Satu Atap ( One Roof System) atau sidang keliling untuk pencatatan kelahiran. Sidang satu atap ini merupakan wujud pelaksanaan SEMA No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Satu Tahun Secara Kolektif.

Mekanisme sidang satu atap tersebut ialah dengan menggabungkan beberapa instansi  seperti KUA, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Catatan Sipil. “Masyarakat bisa mendapatkan penetapan istbat dan akte kelahiran hari itu juga di tempat yang sama dengan ketentuan itsbat nikah diajukan oleh suami istri  atau voluntair,” ujar Pansek PA Kandangan mengutip arahan Dirjen Badilag ketika membuka acara Rakerda PTA Banjarmasin Tahun 2013.

Tampak Drs.Rasyidi,SH (Wakil Panitera PA Kandangan) sedang mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar hasil sosialisasi Rakerda PTA Banjarmasin

Setelah penyampaian hasil rumusan Rakerda PTA Banjarmasin 2013 tersebut, diberikan pula kesempatan bagi hakim dan pegawai lain untuk memberikan tanggapan dan pendapat atau pertanyaan terkait hasil rumusan tersebut. Sehingga sosialisasi hasil rumusan Komisi A dan Komisi B tersebut menjadi jelas dan dapat dipahami oleh seluruh pegawai PA Kandangan serta dapat segera diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari.

Jangan sampai ada yang beralasan bahwa hasil bimtek tidak sesuai dengan Buku II, karena sebagaimana tanggapan Dirjend Badilag dalam berita yang dimuat di website badilag.net tanggal 3 April 2013 dengan judul : Benarkah Hakim di Daerah Menolak Hasil Bimtek? menyatakan bahwa hasil bimtek sama sekali tidak bertentangan dengan Buku II, karena memang ada beberapa temuan-temuan baru dalam kegiatan Bimtek yang tidak tercantum di dalam Buku II namun dengan adanya perkembangan hukum sekarang maka hasil bimtek bisa dijadikan pedoman sekaligus meluruskan apa yang belum diatur didalam Buku II.

Bagi mereka yang belum pernah mengikuti bimtek wajar saja belum tahu ada perubahan terbaru tersebut. Misalnya ada temuan, di dalam Buku II tertulis "Berita Acara Persidangan", namun berdasarkan hasil bimtek berubah penulisan menjadi "Berita Acara Sidang". Selain itu di dalam buku II, alat bukti tertulis belum diberi nomor halaman, namun berubah alat bukti tertulis diberi nomor halaman dan disusun secara kronologis.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice