PA Kandangan Gelar Sidang Keliling Lanjutan di Kecamatan Simpur-HSS

Tampak seluruh Tim Rombongan Sidang Keliling PA Kandangan foto bersama di depan Kantor Camat Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah persidangan selesai dilaksanakan
Kandangan|pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id
Setelah pelaksanaan sidang keliling yang berlangsung sukses dan lancar di Kecamatan Loksado beberapa waktu yang lalu, maka pada hari Kamis (4/7/2013) bertempat di Aula Kantor Camat Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali Pengadilan Agama Kandangan melaksanakan persidangan keliling.
Adapun perkara yang disidangkan adalah sebanyak 10 (sepuluh) perkara pengesahan nikah (itsbat nikah) yang mana 6 diantaranya adalah perkara itsbat nikah secara prodeo dan 4 sisanya para pihak membayar biaya perkara.
Rombongan PA Kandangan tiba di Kantor Camat Simpur sekitar pukul 08.45 WITA. Para pihak yang berperkara sudah menunggu. Kursi-kursi yang disediakan oleh pihak desa/kecamatan sudah dipenuhi oleh para pihak. Mereka kemudian mendaftar kepada petugas untuk menentukan antrian sidang. Maka tepat pukul 09.00 wita, sidang pun dimulai.
Tidak seperti sidang keliling di kecamatan Loksado yang terdiri dari 3 (tiga) Majelis, maka pada sidang keliling kali ini hanya dilaksanakan oleh 2 (dua) Majelis saja yang menyidangkan perkara tersebut yaitu :
Tampak Majelis Hakim C1 sedang melaksanakan persidangan keliling itsbat nikah diruang Aula Kantor Camat Simpur, Kab.HSS
- Majelis C1 terdiri dari :
Drs. H. Ahmad Guzali |
sebagai Ketua Majelis |
Drs. H. Arpani, S.H.,M.H. |
sebagai Hakim Anggota |
Husnawati, S.Ag |
sebagai Hakim Anggota |
Dra.Hj.Halimah |
sebagai Panitera Sidang |
Ahmad Ramli, S.H. |
sebagai Panitera Sidang |
( Menyidangkan 5 perkara pengesahan nikah )
Tampak pada bagian lain Majelis Hakim C2 juga sedang melaksanakan persidangan keliling itsbat nikah diruang Aula Kantor Camat Simpur, Kab.HSS
- Majelis C2 terdiri dari :
Dra. Hj. Muslihah |
sebagai Ketua Majelis; |
Muhammad Amin Rosyid,S.Ag.,M.Si. |
sebagai Hakim Anggota; |
Fahruddin,S.Ag.,M.H. |
sebagai Hakim Anggota; |
H.Masrunsyah,B.A. |
sebagai Panitera Sidang; |
Hj. Mufidah, S.Ag. |
sebagai Panitera Sidang; |
Lies Rufaida,S.H. |
sebagai Panitera Sidang; |
( Menyidangkan 5 perkara pengesahan nikah )
Perwakilan dari Camat Simpur, menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Ketua Pengadilan Agama Kandangan beserta rombongan yang telah memenuhi permintaan masyarakat setempat untuk melaksanakan sidang keliling. “Kegiatan ini sangat membantu bagi masyarakat kami, khususnya bagi masyarakat miskin yang mendapatkan pelayanan secara cuma-cuma”, ujarnya.
Selain itu banyak hal positif dengan adanya sidang keliling ini, dimana ketika anggota masyarakat kami ingin membuat akta kelahiran bagi anak-anak mereka, mereka sangat kesulitan dikarenakan pernikahan mereka tidak tercatat dan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat dikarenakan ketidaktahuan mereka terhadap aturan hukum yang berlaku serta kurangnya sosialisasi dari pihak yang berkompeten.
Untuk itu dengan adanya sidang keliling ini nantinya masyarakat akan semakin sadar hukum untuk selalu melengkapi persyaratan administrasi kependudukannya sebelum menikah sehingga benar-benar ke depannya tidak akan menimbulkan masalah hukum dikemudian hari, jangan melakukan nikah dibawah tangan tanpa surat menyurat resmi dari KUA setempat.
Selama ini banyak begitu yang terjadi, ke depan, dengan adanya pelaksanaan sidang keliling disini, masyarakat kian paham dengan hukum,’’ sebutnya saat ditanya oleh Tim IT PA Kandangan usai pelaksanaan sidang keliling.
Sementara ini salah seorang warga yang bernama Muhtasar (pihak berperkara), yang bertempat tinggal di Desa Wasah Tengah menyatakan bahwa ia sebagai warga sangat berterima kasih sekali kepada Pengadilan Agama Kandangan yang telah melaksanakan persidangan keliling kali ini.
“Penghasilan kami sangat kecil, karena itu kami sebagai petani berterima kasih atas adanya sidang keliling apalagi ditambah dengan adanya program berperkara secara gratis atau Cuma-Cuma ini karena kalau kami ke kota (Kandangan-red) sangat jauh dan memerlukan biaya yang banyak dan dengan adanya sidang keliling ini tentunya sangat membantu sekali bagi kami-kami ini”, ujarnya.
Akhirnya sidang keliling lanjutan PA Kandangan ini berakhir pada pukul 12.00 Wita dengan perkara di putus sebanyak 7 perkara dan 3 perkara sisanya dilaksanakan pada persidangan keliling berikutnya tanggal 11 Juli 2013. Dan pada pelaksanaan berikutnya sisa 3 perkara tersebut telah selesai disidangkan.