PA Kalabahi Sukses Laksanakan Eksekusi Putusan Waris

Kalabahi | PA Kalabahi
Hari rabu, tanggal 17 Februari 2016, Pengadilan Agama Kalabahi melakukan eksekusi terhadap putusan perkara waris Nomor 0014/Pdt.G/2013/PA.Klb jo. Nomor 0002/Pdt.G/2014/PTA.Kp yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan perintah dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi, H. Ridwan Fauzi, S.Ag beranggotakan Panitera Pengadilan Agama Kalabahi serta Wakil Panitera dan Kasubag. Perencanan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Kalabahi masing-masing sebagai saksi.
Selain pemohon eksekusi yaitu Wiwindrawati bintti Abdullah Kau (sebelumnya penggugat), beberapa pihak termohon eksekusi juga nampak hadir dan puluhan orang yang ingin melihat jalannya ekeskusi.
Adapun obyek eksekusi adalah 3 bidang tanah pekarangan yang masing-masing terletak di Kelurahan Wetabua, Kelurahan Nusa Kenari dan Desa Lendola yang kesemuanya termasuk dalam wilayah Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, dengan luas keseluruhan 17.635 M2.
Obyek eksekusi yang pertama didatangi oleh team ekeskusi adalah tenah yang terletak di Kelurahan Wetabua.
Sebelum eksekusi dimulai, Wakil Ketua Pengadilan Agama menyatakan bahwa eksekusi adalah proses terakhir dari rangkaian sebuah perkara yang diperiksa di pengadilan. “
Oleh karena itu, saya meminta kepada semua pihak khususnya para pihak berperkara agar ikut menyukseskan eksekusi ini dengan tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganggu jalannya eksekusi”, pinta pejabat yang sudah 4 tahun bertugas di Pengadilan Agama Kalabahi ini. Kemudian eksekusipun dimulai yang ditandai dengan pembacaan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi tentang perintah eksekusi oleh Panitera Pengadilan Agama kalabahi.
Setelah eksekusi di Kelurahan Wetabua selesai, team eksekusi Pengadilan Agama Kalabahi bergerak ke obyek lainnya yaitu tanah yang terletak di Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, seluas 6.260 M2.
Sama halnya dengan di Kelurahan Wetabua, setelah Panitera selesai membacakan putusan Pengadilan Agama Kalabahi dan Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi menyatakan, bahwa dengan eksekusi ini tanah peninggalan yang sebelumnya dikuasai oleh tergugat, maka diambil oleh Pengadilan dan selanjutnya diserahkan kembali kepada ahli waris lainnya sesuai dengan bagian masing-masing”.
Menjelang pukul 15.00 Wita, eksekusi di obyek ketiga yakni yang terletak di Sawah Lama, Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, juga selesai dengan aman dan lancar.