PA Kalabahi Gelar Sidang Keliling Terahir Tahun 2015
Kalabahi | PA Kalabahi
Untuk lebih meningaktkan pelayanan kepada massyarakat pencari keadilan Pengadilan Agama Kalabahi telah menggelar sidang keliling IV atau yang terahir pada tahun ini yaitu tanggal 1 sampai 4 November 2015 lalu yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi, H. Ridwan Fauzi, S.Ag dengan beranggotakan 7 orang yakni Ahmad Mudlofar, S.HI (hakim), Fauziah Burhan, S.HI (hakim), H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag,MH (wakil Panitera), Nur Amalia Mandasari, S.EI (Panitera Muda Hukum), Khaeril Anwar Ali, ST (Kaur Umum) dan Zulqifli Balla, S.H (staf).
Sidang keliling kali ini kembali diadakan di Pulau Pantar dan Pulau Kabir. Perjalanan dari Kalabahi atau ibukota Kabupaten Alor menuju Pulau Pantar ditempuh dalam waktu 5 jam dengan menggunakan perahu motor. Team rombongan sidang keliling Pengadilan Agama Kalabahi tiba di Pulau Pantar jam 15.00 WITa dan disambut langsumg oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pantar Barat, …………….bersama stafnya.
Sidang yang digelar di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Pantar Barat ini berhasil menyelesaikan 7 perkara yang terdiri dari Isbat Nikah 6 perkara dan cerai gugat 1 perkara. Setelah sidang keliling di Pulau Baranusa selesai, Senin sore tanggal 2 November 2015 team rombongan sidang keliling Pengadilan Agama Kalabahi melanjutkan perjalanan ke Pulau Kabir dengan menyewa perahu motor sebagai satu-satunya moda transportasi antar pulau di Kabupaten Alor. Setelah menempuh perjalanan 1,5 jam tepatnya pukul 18.00 WITa, akhirnya team sidang keliling Pengadilan Agama Kalabahi tiba di Pulau Kabir.
Pada hari Selasa, 3 November 2015, sidangpun digelar di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabir, Kabupaten Alor. Jumlah perkara yang telah terdaftar sebanyak 52 perkara dengan rincian cerai gugat 1 perkara dan isbat nikah sebanyak 51 perkara. Para pencari keadilan begitu antusias dengan diadakannya sidang keliling ini. Hal ini nampak dari kehadiran meraka yang sejak pukul 07.00 WITa telah memenuhi halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabir yang cukup luas.
Setelah melakukan sidang secara marathon sejak pukul 09.00 WITa, majelis hakim berhasil menyelesaiakan perkara sebanyak 45 perkara, sedangkan 7 perkara ditunda pemeriksaannya karena sampai pukul 16.45 para pihak tidak datang menghadap ke persidangan. Tepat pukul 17.00 WITa, Ridwan Fauzi, S.Ag selaku Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup. Keesokan harinya atau rabu, tanggal 4 November 2015 team rombongan sidang keliling Pengadilan Agama Kalabahi meninggalkan pulau Kabir untuk kembali ke Kalabahi.