Kabanjahe | pa-kabanjahe.go.id
Pembangun Zona Integritas yang telah dicanangkan Pengadilan Agama Kabanjahe pada tahun 2019 yang lalu menjadikan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kabanjahe berkomitmen untuk menciptakan Pengadilan Agama Kabanjahe menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. pada tahun 2020 PA Kabanjahe pernah mengikuti serangkaian kegiatan untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi namun belum berhasil meraihnya, di tahun 2021 ini PA Kabanjahe kembali mengikuti kegiatan tersebut agar pada tahun ini dapat memperoleh predikat tersebut salah satunya dengan mengikuti pendampingan-pendampingan yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilag maupun dari PTA Medan.
Pada Tanggal 19 dan 20 Agustus 2021 Pengadilan Agama Kabanjahe bersama 5 Pengadilan Agama Lainnya yang berada dibawah lingkup PTA Medan yang ikut di usulkan ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi mengikuti pendampingan terhadap pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Tim Pembangunan Zona Integritas dari Pengadilan Agama Kabanjahe yang mengikuti kegiatan tersebut ialah Ibu Sri Armaini, S. HI., M. H. (Ketua PA Kabanjahe), Bapak Mukhlis Rahmi, S. Ag (Panitera), Ibu Afridawati, S. Ag (Sekretaris) dan Januardi Jambak (tenaga IT) sesuai dengan undangan yang dilayangkan oleh Ketua PTA Medan Nomor W2-A4/2417/HM.00/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Dengan adanya pendampingan-pendampingan yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilag maupun dari PTA Medan yang masih berlangsung ini dapat menambah strategi-strategi dan ilmu pengetahuan bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Kabanjahe untuk benar-benar menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Kabanjahe. aamiin (NRL)