logo web

Dipublikasikan oleh PA Kabanjahe pada on .

PA Kabanjahe Mengikuti Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online ( Daring )

KY1

pa-kabanjahe.go.id

Kabanjahe, Jum’at, 18 Juni 2021, bertempat di Media Centre, Panitera Pengadilan Agama Kabanjahe, Bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag. mengikuti kegiatan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara online (Daring), sesuai dengan Undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI melalui surat Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, nomor : 1881/DJA/HM.00/6/2021, tanggal : 15 Juni 2021, perihal : Undangan Peserta Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring).

KY2

Kegiatan pembinaan tersebut diadakan bertujuan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama dan permasalahan teknis yudisial.

Tepat pukul 09.00 wib, kegiatan pembinaan tersebut dimulai. Sebelum memasuki pemaparan materi oleh narasumber, terlebih dahulu Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Dr.Drs.H. Aco Nur, S.H.,M.H. memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan agar Pengadilan Agama harus mengambil langkah cepat dan tepat serta cerdas dalam menghadapi masa sulit dikarenakan pandemic covid-19, pimpinan-pimpinan Pengadilan Agama agar melaksanakan surat edaran yang telah diterbitkan tentang peningkatan kualitas pelayanan. “Laksanakan surat saya tentang peningkatan kualitas pelayanan yang diterbitkan dalam bulan juni 2021 ini” ungkap Direktur Jenderal Badilag, Bapak Dr.Drs.H. Aco Nur, S.H.,M.H.

Dengan tema “Batas kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim”, narasumber Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, YM. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H. memaparkan materi pada kegiatan pembinaan tersebut.

KY3

YM. Dr.H. Sunarto, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Komisi Yudisial tidak mempunyai kewenangan memeriksa hakim dalam kaitannya dengan penanganan perkara dan Mahkamah Agung juga tidak melakukan pemeriksaan hakim karena putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Beliau juga mengatakan dengan tegas “Hakim mempunyai independensi dalam memutus perkara” serta menambahkan “apabila hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim akan dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan Hakim.

KY4

Di akhir kegiatan pembinaan tersebut, dilakukan sesi tanya jawab untuk seluruh peserta undangan di seluruh Indonesia yang menghadiri kegiatan pembinaan kompetensi tenaga teknis peradilan agama tersebut, baik peserta undangan dari Pengadilan Tinggi Agama maupun dari Pengadilan Agama. (Tha Za)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice