logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kabanjahe Membuat Program Arsip Elektronik Berkas Perkara

Tampilan Awal Program Manual Arsip Elektronik Berkas Perkara

Kabanjahe | pa-kabanjahe.net

Pengadilan Agama Kabanjahe telah membuat Program Manual Arsip Elektronik Berkas Perkara. Dengan Program manual Arsip Elektronik Berkas Perkara tersebut, setiap orang yang ingin melihat arsip berkas perkara cukup hanya dengan meng-klik- program selanjutnya dapat memilih dan membaca arsip berkas perkara seperti melihat berkas aslinya tanpa harus membuka lemari dan boks yang berisi berkas perkara.

Sebagai tanda telah selesainya program tersebut, maka pada hari Selasa (23/07/2013), Ketua PA Kabanjahe, Drs. Khoirudin Harahap, telah meresmikan digunakannya Program Manual Arsip Elektronik Berkas Perkara, dan selanjutnya dengan didampingi oleh WKPA, Drs. Muhammad Amin, SH., MH, Jasman, SH (Pansek) dan Basyirun Maha, SH (Wapan), Ketua PA mencoba menggunakan program untuk melihat-lihat berkas perkara.

Dalam kesempatan tersebut Ketua PA. menyatakan kegembiraannya dan mengucapkan  terima kasih kepada semua pegawai yang terlibat dalam pembuatan program, yang telah melakukan kreasi. KPA lebih lanjut mengatakan, dengan program tersebut akan sangat memudahkan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk melihat dan menelaah berkas perkara. Dan ketua memerintahkan kepada Pansek agar mengupayakan untuk menyediakan satu perangkat komputer di ruang arsip perkara.

Ketua PA Kabanjahe mencoba menggunakan program  untuk melihat-lihat berkas perkara

Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA-RI) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik yang diperluas oleh Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (Komisi II) pada Rapat Kerja Nasional MA-RI Tahun 2011, memerintahkan supaya semua berkas perkara dibuat dokumen elektroniknya, maka Ketua dan wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe telah mendorong diciptakannya Program untuk mengelola arsip berkas perkara secara elektronik. Akhirnya Program tersebut telah dapat diselesaikan meski dibuat secara manual, dan akan terus menerus disempurnakan.

Program manual arsip berkas perkara elektronik itu menggunakan aplikasi Pdf. Cara kerja program tersebut dengan cara meng-klik­- judul yang tertulis dalam program itu, dengan menu 1. pilihan Tahun Perkara, 2. Daftar Berkas Perkara Tahun yang diinginkan, 3. Keterangan perkara yang bersangkutan dan daftar isi berkas perkara, dan selanjutnya dapat membaca seluruh isi berkas perkara yang diinginkan dengan meng-klik­- nama file.

Oleh karena berkas perkara yang diarsipkan adalah berka perkara yang telah selesai dan masuk arsip sehingga jumlah arsip berkas perkara akan terus bertambah, maka berkas perkara yang dimasukkan dalam program juga terus akan bertambah dan selalu harus di up date.

Tampilan Menu Daftar Perkara

Sampai dengan diresmikannya program tersebut, jumlah arsip berkas perkara yang telah dimasukkan ke dalam program, baru arsip berkas perkara tahun 2013 sebanyak 20 perkara, setelah seluruh file berkas perkara itu dipindai (scan) dan dikonversi ke dalam aplikasi Pdf. Jadi berkas itu hanya dapat dibaca. (ma)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice