MOU Pengadilan Agama Kabanjahe dan Posbakum
http://pa-kabanjahe.go.id/ | Kabanjahe, Senin (8/1/2024) bertempat di Ruang Sidang Sinabung Pengadilan Agama Kabanjahe, telah dilaksanakan acara penandatanganan perjanjian kontrak kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Kabanjahe dengan Yayasan Bantuan Hukum Nayottama Reswara setelah resmi terpilih sebagai Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Kabanjahe Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi DIPA Rp.53.000.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk 250 (dua ratus lima puluh) orang penerima layanan.
Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB, dibuka oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Bapak Saprijal, S.H., M.Ag. Selaku moderator, dilanjutkan penyampaian Sambutan dari Y.M. Wakil Ketua Bapak Hary Candra, S.H.I.. Dalam pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut, Pengadilan Agama Kabanjahe diwakili oleh Y.M. Wakil Ketua Bapak Hary Candra, S.H.I. selaku PIHAK PERTAMA dan Yayasan Bantuan Hukum Nayottama Reswara yang diwakili oleh Ibu Yuli Ari Shanty, S.H. selaku PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum, Kasubbag Umum dan Keuangan serta Tim dari Yayasan Bantuan Hukum Nayottama Reswara.
Layanan Posbakum Pengadilan Agama Kabanjahe merupakan implementasi dari PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dengan demikian adanya layanan Posbakum ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan kepada setiap Para Pencari Keadilan dalam mendapatkan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (tasg)