Kabanjahe | pa-kabanjahe.go.id
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1660/SEK/OT.01.1/7/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Perihal Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebanyak 241 (Dua ratus empat puluh satu) calon unit kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang di usulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia satu diantaranya ialah Pengadilan Agama Kabanjahe.
Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Ibu Sri Armaini, S. HI., M. H. saat ditemui diruang kerjanya merasa sangat senang atas pengumuman tersebut dan optimis Pengadilan Agama Kabanjahe dapat meraih predikat tersebut pada tahun ini, "Saya merasa sangat bersyukur atas pemberitahuan ini dan saya yakin seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe tanpa terkecuali akan dapat mewujudkannya bersama-sama" kata Sri Armaini.
Beliau juga menghimbau dan memerintahkan kepada seluruh aparatur di Pengadilan Agama Kabanjahe agar terus berusaha dengan sebaik-baiknya agar mendapat hasil yang memuaskan dan dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi pada Tahun ini. "semoga usaha dan kerja keras serta ikhlas yang kita lakukan mendapatkan balasan dari Allah dengan di perolehnya predikat WBK pada tahun ini. aamiin. " tambahnya.
Pada tahun lalu Pengadilan Agama Kabanjahe telah di usulkan sebagai unit kerja memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Mahkamah Agung RI namun belum berhasil pada saat mengikuti Desk Evaluasi oleh Tim dari KemenPAN R/B. Semoga di tahun ini Pengadilan Agama Kabanjahe dapat mengikuti serangkaian tahapan dalam memperoleh WBK dan berhasil memperoleh predikat WBK pada tahun ini. aamiin.(NRL)