Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Senin, 27 Desember 2021 bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1443 H, Pengadilan Agama Kabanjahe mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada Pukul 09.00 WIB secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini berdasarkan Surat Undangan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 4305/DjA/KP/02.1/12/2021 Tanggal 22 Desember 2021.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh Pimpinan dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kabanjahe ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI; Bapak DR. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, dan Bapak Devi Anantha, S.E, selaku Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur MENPAN RB RI, dengan menghadirkan beberapa Narasumber, yaitu; Bapak DR. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd., M.Si (Direktur Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara), Ibu Sushan B. Sugiarto, S.Psi., M.A (Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara), Bapak Hannan Tauqiefie, S.T (Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai IIA Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI) dan dimoderatori oleh Mas M. Ferdiansyah, S.E (Kepala Subdirektorat Mutasi Panitera dan Jurusita Peradilan Agama).
Sebagaimana disampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome.
Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. (zal)