Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Rabu, 13 Sya’ban 1443 H bertepatan dengan tanggal 16 Maret 2022, Pengadilan Agama Kabanjahe mengikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Tahunan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan; Bapak Dr. Saprijal, S.H., M.Ag secara virtual dan berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 715/SEK/HM.02.3/3/2022.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN KEMENKEU RI; Bapak Yudi Santoso dalam materinya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para peserta dapat memahami mengenai tata cara penyusunan dan pengisian laporan pengawasan dan pengendalian BMN, di samping juga untuk menciptakan kesamaan persepsi antara Pengelola dan Kuasa Pengguna Barang terkait dengan Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN, karena KPKNL dalam hal ini merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan berbagai permasalahan terkait Laporan Wasdal BMN.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya tertib administrasi hukum dan tertib fisik aset Negara ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan dapat menjalankan peran menjaga APBN secara optimal. Dengan paradigma baru, DJKN ingin mencapai beberapa hal antara lain; pertama, penghematan belanja modal dan belanja pemeliharaan melalui pemanfaatan aset negara yang tersembunyi dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan aset tiap kementerian/lembaga (K/L), kedua, peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan dan pemindahtanganan asset; ketiga, pendukung Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) melalui penggunaan aset negara sebagai underlying asset bagi penerbitan SBSN.
Ikhsan A Fattah sebagai pemateri kedua menyampaikan bahwa dalam rangka pengamanan aset negara yang dimiliki oleh pemerintah pusat, KPKNL telah menerbitkan penetapan status penggunaan aset oleh K/L, di samping itu juga telah dilakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan K/L dalam rangka menerbitkan sertifikat BMN berupa tanah. DJKN terus melakukan supervisi dan bimbingan kepada K/L serta menyusun dan penyempurnaan berbagai peraturan guna mendukung terwujudnya tata kelola kekayaan Negara yang handal dan akuntabel. (zal)