Kabanjahe – Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor : 1160/DJA/PP.00/2/2022, tanggal 24 Februari 2022 perihal undangan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Online/Daring dan Surat nomor : 1248/DJA.2/PP.00/3/2022 tanggal 4 Maret 2022, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Bapak Iqbal Kadafi, S.H.,M.H. didampingi oleh Panitera, Bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag. dan Sekretaris, Ibu Afridawati, S.Ag. mengikuti kegiatan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Online/Daring.
Pukul 14.00 Wib, kegiatan tersebut dimulai. Bapak Iqbal Kadafi, S.H.,M.H., Bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag. dan Ibu Afridawati, S.Ag. mengikuti kegiatan tersebut dengan serius di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Kabanjahe.
Bapak Dr.H.Chandra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung bertindak sebagai moderator pada kegiatan tersebut. ““PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN PERADILAN AGAMA” adalah Tema pada kegiatan Pembinaan yang dilaksanaka pada hari Selasa, 8 Maret 2022.
Bapak Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sebagai Narasumber pada kegiatan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis tersebut.
“Salah satu keluhan utama masyarakat yang harus direspons dengan memberikan kepastian hukum yang jelas serta menjamin proses peradilan berjalan profesional melalui putusan yang dapat dilaksanakan, eksekusi merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian perkara sehingga menjadi tanggungjawab pengadilan”, ungkap Bapak Dr. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H. dalam penyampaian materi pada kegiatan tersebut. (Tha Za)