Kabanjahe | https://pa-kabanjahe.go.id
Kabanjahe, 18 Jumadil Awal 1443 H bertepatan dengan tanggal 23 Desember 2021, Pengadilan Agama Kabanjahe mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama; Bedah Berkas Putusan Ekonomi Syariah yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting tepat pada Pukul 08.30 WIB.
Kegiatan yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe; YM. Ibu Sri Armaini, S.HI., M.H, dan Wakil Ketua; YM. Ibu Sri Hartati, S.HI., M.H, ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama; Bapak DR. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H (Top Leader Digital Implementation 2021) menghadirkan beberapa Narasumber, yaitu; YM. Dr. H. Edi Riadi, SH., MH (Hakim Agung Kamar Agama MA RI), Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag (Guru Besar Hukum Islam UIN Bandung/Wakil Ketua BPH DSN-MUI), DR. Drs. H. Mukti Arto, SH., M.Hum (Purnabakti Hakim Agung MA RI) dan Muhammad Akhbar Dewani, SH., MH, (Advokat dan Praktisi Hukum).
Sebagaimana disampaikan bahwa dalam menangani setiap perkara, Hakim selalu dituntut untuk mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut secara cermat untuk mengetahui substansinya. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hal memeriksa perkara ekonomi syariah khususnya perkara Perbankan Syariah, ada hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu : Pertama, pastikan lebih dahulu perkara tersebut bukan perkara perjanjian yang mengandung klausula arbitrase. Kedua, Pelajari secara cermat perjanjian (akad) yang mendasari kerjasama antar para pihak.
Dasar Hakim dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah adalah yang pertama, Dasar hukum kewenangan mengadili menggunakan pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 55 (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah. Yang kedua, Hukum acara menggunakan KUHAPerdata dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dan yang ketiga, Hukum materiil: KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan kitab-kitab fikih. (zal)