logo web

Dipublikasikan oleh PA Kabanjahe pada on .

PA Kabanjahe Ikuti “3rd International Fiqh Conference Contemporary Transactions In Digital Finance From Islamic Jurisprudence Perspective” Secara Virtual

Whats-App-Image-2022-10-05-at-17-09-27-2

https://pa-kabanjahe.go.id
Rabu, 09 Rabiul Awal 1444 H bertepatan dengan Tanggal 05 Oktober 2022, Pengadilan Agama Kabanjahe mengikuti kegiatan “3RD International Fiqh Conference Contemporary Transactions in Digital Finance From Islamic Jurisprudence Perspective” yang dilaksanakan secara virtual dari Nuri Room Jakarta Convention Center. Kegiatan yang dimulai tepat pada Pukul 13.00 WIB ini dimoderatori oleh Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec (Session I) dan Akmal Salim Ruhana, MPP (Session II) dengan menghadirkan 6 (enam) orang Narasumber Ahli. Acara diawali dengan Sambutan Pembukaan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Dr. KH. Marsudi Syuhud dan Dewan Fatwa Mesir Sheikh Shawki Ibrahim Abdel Karim Allam, dengan Pembicara Kehormatan Bapak Yaqut Kholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia. Kegiatan virtual ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe YM. Ibu Sri Armaini, S.HI., M.H.

Whats-App-Image-2022-10-05-at-17-09-27-1

Sebagaimana disampaikan bahwa digital finance ini merupakan layanan keuangan digital, dimana kegiatan layanan jasa pembayaran dan keuangan ini menggunakan sarana teknologi digital seperti seluler atau web melalui pihak ketiga. Setiap individu dari berbagai profesi dapat menjadi agen penyalur keuangan atau pihak ketiga, dan instrumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran ini adalah dengan menggunakan uang elektronik e-cash atau e-money.

Whats-App-Image-2022-10-05-at-17-09-26Ekonomi dimanapun kini berada di tengah-tengah revolusi e-commerce. Revolusi ini mengantarkan pada metode-metode baru untuk bertransaksi dan dengan demikian memperkenalkan uang baru (e-Money) yang pada akhirnya dapat menggantikan uang yang ada baik mata uang maupun deposito bank. Revolusi dalam teknologi informasi dan komunikasi memfasilitasi perluasan dalam sistem pembayaran elektronik dan bentuk baru dalam instrumen pembayaran. Komunikasi tidak hanya cepat, mudah, dan aman tetapi juga jauh lebih murah. Fenomena e-Money sebagai digital payment telah menjadi trend yang mewarnai aktivitas bisnis. Dengan memanfaatkan teknologi, software, internet, komunikasi dan komputasi terkini membuat e-Money semakin dibutuhkan masyarakat dengan kesibukan yang luar biasa. Bertransaksi menjadi lebih mudah dan cepat membuat digital payment e-Money makin digemari masyarakat.

Whats-App-Image-2022-10-05-at-16-06-38Dalam “3RD International Fiqh Conference Contemporary” ini juga disebutkan bahwa penggunaan uang elektronik boleh digunakan karena mempermudah dalam berinteraksi dan banyak memberikan manfaat bagi penggunanya. Dengan uang elektronik masyarakat diberikan keamanan dan kenyamanan dalam membawa uang, sehingga ketika ingin melakukan transaksi dalam jumlah yang besar, masyarakat cukup membawa satu kartu uang elektronik saja tanpa perlu membawa uang dalam jumlah yang banyak. Meskipun T-cash sudah banyak memiliki beberapa keunggulan dan kenyamanan, namun penggunaan T-cash masih belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah, hal ini dikarenakan layanan T-cash mempunyai pembatasan layanan belanja, hilangnya saldo jika nomor terblokir dan juga jika T-cash sudah lama tidak digunakan pun saldonya ikut hilang. Simpanan pada e-Money bukanlah tabungan seperti perbankan. Terdapat dua jenis akad dalam Islam ketika pemegang e-Money menyetorkan kepada penerbit e-Money; diantaranya adalah Akad Wadiah dan Akad Qardh. Akad Wadiah dapat berubah menjadi Akad Qardh apabila penerbit e-Money menggunakan uang milik Pemegang e-Money atas dasar izin Pemegang. (zal)

Whats-App-Image-2022-10-05-at-16-11-26

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice