PA Kabanjahe Gelar Sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016 dan Rakor Prapengawasan
Kabanjahe | pa-kabanjahe.net
Pada hari Senin, 10 April 2017 bertempat diruang pertemuan Pengadilan Agama Kabanjahe telah dilaksanakan sosialisasi Perma Nomor 14 tahun 2016 sekaligus rakor prapengawasan yang akan dilakukan Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatibinwasda) PTA Medan di PA Kabanjahe. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim dan Pegawai PA Kabanjahe.
Perma Nomor 14 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syari’ah merupakan payung hakum baru bagi Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara ekonomi syari’ah.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan salah satu program prioritas Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badan Peradilan Agama dalam rangka menciptakan SDM yang berkualitas dan siap untuk menerima dan menyelesaikan sengketa ekonomi syar’iah.
Drs. Ahmad Riva’i, S.H (Ketua) dalam paparannya menyampaikan pentingnya memahami isi Peraturan Mahkamah Agung tersebut, yang salah satu tata cara pemeriksaan perkara ekonomi syari’ah juga merujuk sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.
Setelah sosialisasi selesai dipaparkan, acara dilanjutkan dengan rapat koordinasi seluruh pegawai PA Kabanjahe dalam rangka mempersiapakan kedatangan hakim tinggi pengawas daerah (Hatibiswasda) PTA Medan yang dijadwalkan akan melakukan pengawasan di PA Kabanjahe dan PA Sidikalang sejak tanggal 25 s/d 28 April 2017.
Ketua PA Kabanjahe berharap kepada seluruh pegawai agar memeriksa tupoksinya masing-masing dan mempersiapkan seluruh data pendukung, sehingga ketika dilakukan pengawasan nantinya seluruh tupoksi masing-masing jabatan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. (News admin-ai).