PA Kabanjahe Gelar Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Rakor

Kabanjahe | pa-kabanjahe.net
Demi menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja dengan prinsip yang objektif, terukur akuntabel, partisipatif dan transparan maka sangat diperlakukan sebuah sistem yang sistematis pula untuk melihat seberapa besar kegagalan atau keberhasilan seorang PNS dalam melaksanakan tugasnya.
oleh sebab itu setiap PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagaimana yang telah diamanahkan oleh PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Hal ini disampaikan oleh Januardi Jambak dalam sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS di Pengadilan Agama Kabanjahe pada hari Rabu 27/11/2013 Jam 09,00.
Lebih lanjut beliau menyampaikan, bahwa Penilaian prestasi PNS dengan penyusunan SKP ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja yang pada akhir tahun sebagai bahan pertimbangan dan standart pengukuran prestasi kerja. Selain kegiatan tugas jabatan berdasarkan rincian tugas, angka kredit dan target, tugas tambahan dan kreatifitas juga tidak luput dari unsur-unsur yang dinilai. Diakhir tahun SKP ini juga dibarengi dengan penilaian prilaku kerja dengan rincian 60% dari SKP dan 40% dari penilaian prilaku.
Lebih kurang satu jam waktu berjalan dengan diselingi Tanya jawab akhirnya sosialisasi ditutup yang dilanjutkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Khoiruddin dan dimoderatori oleh Pansek Jasman, SH
Rapat kooordinasi ini selain membahas isu-isu yang ada di lingkungan PA Kabanjahe sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan juga sebagai rapat persiapan menghadapi akhir tahun yang sebentar lagi akan berakhir.

Setelah penyampaian kata sambutan oleh Ketua PA Kabanjahe kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua PA Kabanjahe Drs. Al-Azhary, SH,MH dengan penyampaian berbagai hal yang menjadi bahan perhatian dan evaluasi, mulai dari monitoring penyerapan anggaran, pengoptimalan meja informasi, disiplin kerja, dan teknis administrasi lainnya, sampai kepada teknis yudisial yang berkenaan dengan berita acara sidang dan format putusan.
Paparan apik yang disajikan menghasilkan berbagai rumusan penting yang menjadi bahan evaluasi untuk seluruh pegawai agar dapat dipahami dan dilaksanakan. (Syawaluddin Nasution)
