logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kabanjahe Gelar Rapat Pengawasan

Kabanjahe |pa-kabanjahe.net

Mengutip pesan dari Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung RI, Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum pada Rapat Kerja Daerah PTA Medan yang dilaksanakan di hotel Madani pada tanggal 18-20 Pebruari 2013.

Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Khoiruddin Harahap mengatakan bahwa ada tiga hal yang perlu segera diselesaikan berkenaan dengan masalah yang tengah dihadapi pengadilan.  Pertama, penyelesaian perkara, kedua sulitnya mengakses informasi, dan yang ketiga integritas hakim dan aparat peradilan.

Hal tersebut disampaikan beliau tatkala memberikan arahan dalam rapat pengawasan Pengadilan Agama Kabanjahe yang dilaksanakan di ruang sidang Sibayak tersebut pada Rabu (27/03/2013) yang dibuka oleh Panitera/Sekretaris PA Kabanjahe, Jasman, SH.

Lebih lanjut Ketua PA Kabanjahe menyampaikan pentingnya penyelesaian perkara tepat waktu, walaupun selama ini PA Kabanjahe dengan perkara yang tidak begitu banyak hampir tidak mengalami masalah dengan penyelesaian perkara. Kemudian beliau melanjutkan tentang akses informasi yang harus terus ditingkatkan guna terciptanya transparansi peradilan.

Selanjutnya beliau juga menekankan tentang pentingnya menjaga integritas hakim dan aparat peradian agar jangan sampai lari dari kode etik.

Setelah menyampaikan pengarahannya, kemudian KPA mempersilahkan WKPA untuk memaparkan laporan hasil pengawasan oleh hakim pengawas bidang.

Selanjutnya Wakil Ketua PA Kabanjahe (WKPA), Drs. Muhammad Amin, SH., MH, sebagai Koordinator pengawasan, menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas bidang Pengadilan Agama Kabanjahe.

Dalam kata pendahuluannya, WKPA menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan hakim pengawas bidang bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjadi bahan pertimbangan perencanaan dan pengambilan kebijakan bagi pimpinan serta guna mengevaluasi kinerja. Dengan pengawaasan itu diharapkan setiap pelaksana tugas akan melaksanakan tugasnya dengan baik pula.

Kemudian WKPA memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas bidang sebagaimana hasil laporan yang diserahkan kepada pimpinan setiap bulan.

Pengawasan yang dilakukan hakim pengawas bidang meliputi bidang-bidang : 1) Administrasi Umum, 2) Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan  Putusan, 3) Administrasi Perkara, 4) Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik serta Organisasi Non Dinas, 5) Implementasi Siadpa Plus, dan 6) bidang Website. Dalam hasil pengawasannya telah dilaporkan mengenai berbagai temuan yang perlu menjadi perhatian pelaksana tugas dalam berbagai bidang pengawasan.

Seusai memaparkan laporan hasil pengawasan hakim pengawas bidang, WKPA, dengan izin KPA menyampaikan catatan-catatan penting untuk menjadi pedoman dan guna menindaklanjuti hasil pengawasan maupun hasil pengamatan pimpinan.

Untuk itu pimpinan mengharapkan semua petugas yang melaksanakan tugas pokok peradilan, di bidang administrasi umum,  administrasi persidangan dan perkara serta pelayanan publik bekerja dengan sebaik-baiknya. Khusus bidang Implementasi Siadpa Plus, pimpinan pengadilan mengharapkan semua user yang terlibat dalam implementasi Siadpa Plus harus menggunakan Siadpa Plus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

DDTK Siadpa Plus yang akan terus diselenggarakan supaya diikuti oleh semua pegawai, karena semua pegawai diharapkan dan diwajibkan mengetahui dan dapat bekerja dengan Siadpa Plus.  Dalam bidang Website diharapkan supaya admin mengevaluasi semua kelengkapan menu dan content (isinya) dan tanpilannya.

Admin website harus aktif dan kreatif dalam mengelola website, dengan memperhatikan kelengkapan menu, kebenaran isi dan kemudahan dalam mengakses setiap informasi yang disajikan serta keindahan tampilannya.

Selanjutnya diakhir arahannya WKPA Kabanjahe menekankan agar para hakim dan pegawai PA Kabanjahe dengan penuh tanggung jawab melaksanakan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Semua pegawai harus bekerja sesuai dengan motto Badan Peradilan Agama MA-RI, yaitu : Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas.

Kemudian setelah selesai rapat pengawasan, dilanjutkan dengan pembicaraan masalah bantuan social (Bansos) Pengadilan Agama Kabanjahe. Sebagai Ketua Bansos, Pansek PA Kabanjahe, Jasman, SH memaparkan draf perubahan dan penyempurnaan peraturan Bansos untuk dibahas dan disetujui oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe.

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot tetapi penuh dengan kekeluargaan dengan memperhatikan masukan-masukan dari seluruh pegawai, akhirnya peraturan Bansos Pengadilan Agama Kabanjahe disetujui oleh semua pegawi dan diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2013.

Rapat pengawasan yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB itu berakhir sekitar jam 11.45 WIB dengan ditutup oleh Pansek yang sebelumnya memberikan kesempatan kepada Ketua untuk memberikan arahan diakhir acara. (Syawaluddin/ma)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice