PA Jambi Umumkan Seleksi Posbakum
Jambi | PA Jambi
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Agama.
Tim Seleksi dalam hal ini Bapak Drs. Syahrial Anas selaku Ketua Panitia setelah ditemui Jurdilaga bahwa kita umumkan pendaftaran seleksi pos bantuan hukum dengan syarat, kualifikasi dan kriteria yang harus dipenuhi :
- Berbentuk Badan Hukum (dengan melampirkan akta notaris)
- Memilik kantor yang berdomisili di wilayah kota Jambi (dengan melampirkan SK domisili dari kelurahan)
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau baracara di Pengadilan;
- Memiliki minimal satu orang advokat (dengan melampirkan berita acara pengambilan sumpah sebagai advokat yang masih berlaku
- Memiliki struktur kepengurusan yang jelas serta memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah;
- Memiliki NPWP dan nomor rekening (melampirkan fotocopy);
- Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan pengadilan;
- Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah;
- Surat pernyataan bersedia menandatangi fakta integritas.
Waktu dan tempat pendaftaran serta seleksi administrasi
Dimulai pada hari Senin tanggal 1 s/d hari Jum’at 5 Februari 2016, Seleksi pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016. Adapun Wawancara pada hari Senin dan Selasa 15, 16 Februari 2016 Serta Pengumuman pada hari Rabu 17 Februari 2016. Imbuh Bapak Drs. Syahrial Anas, SH selaku Ketua Panitia disela-sela kesibukan dikantor Pengadilan Agama Jambi Klas 1 A yang juga sebagai Pimpinan (Wakil Ketua Pengadilan Agama Jambi Klas 1 A). By Dion.