PA Jambi Terima 5 Permohonan Eksekusi Putusan/Lelang

Jambi | PA Jambi
(17/2/2016) Dalam aktifitas keseharian Tim Jurdiaga menemui Plt. Panitera Bapak Drs. Pitir, ditengah kesibukannya, lalu beliau mengatakan, bahwa kita Pengadilan Agama Jambi melaksanakan salah satu kewenangannya di bidang Ekonomi Syari’ah sebagai mana yang diamanatkan oleh pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Perubahan UU Peradilan Agama).
Akhir-akhir ini Pengadilan Agama Jambi Klas 1 A banyak menerima perkara gugatan waris, dan beberapa dari perkara gugatan pembagian waris tersebut telah di putus oleh Pengadilan Agama Jambi, maka satu persatu para pihak (penggugat/pihak yang menang) mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Jambi setelah pihak Tergugat/yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela atau musyawarah;
Untuk Tahun 2016 ini, ada lima permohonan eksekusi yang diajukan oleh para pihak yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jambi, yang sekarang dalam tahapan amaning, yaitu
- perkara N0. 0550/Pdt.G/2012/PA.Jmb. Yang sampai tingkat Kasasi dan PK
- perkara No. 0530/Pdt.G/2013/PA.Jmb juga sampai tingkat kasasi
- Perkara No.0147/Pdt.G/2014/PA.Jmb hanya tingkat pertama
- Perkara No. 0832/Pd.tG/2014/PA.Jmb juga sampai tingkat banding
- Perkara No. 025/Pdt.G/2013/PA.Jmb hanya sampai tingkat pertama
(Dion/Jurdilaga PA Jambi)