logo web

Dipublikasikan oleh PA Jambi pada on .

PA Jambi Sukses Laksanakan Eksekusi Pengosongan Rumah Bernilai Milyaran
Pak Rusdi dkk

Jambi | www.pa-jambi.go.id

PA. Jambi laksanakan Eksekusi Pengosongan sebuah rumah bernilai milyaran di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi Selasa (30/04/2019). Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait Perkara No. 09/Pdt.Eks/2017/PA.Jmb tanggal 31 Oktober 2017 antara  ES (Pemohon) dan ER dkk (Termohon)  atas putusan PA. Jambi No 0147/Pdt.G/2014/PA.Jmb tanggal 28 Juli 2015. dan berdasarkan Risalah Lelang dari Kantor KPKNL Jambi No.68/2017 tanggal 09 Februari 2017.

Sebelum Pelaksanaan, tim eksekusi memohon restu kepada Ketua Pengadilan Agama Jambi, Drs. Mujahidin, M.H. agar berjalan lancar. Ketua PA didampingi Wakil Ketua PA. Jambi, Drs. Hj. Rosliani, S.H., M.A. berpesan kepada tim eksekusi agar bekerja secara profesional dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut.

WhatsApp Image 2019 05 01 at 23.00.392

Proses Eksekusi Pengosongan ini dipimpin oleh Panitera PA Jambi Drs. H. Rusdi, MH dan dibantu Jurusita Nizomuddin, A. Yahya, S.H., M.H. dan Azman, S.H. bekerjasama dengan Kepolisian dan Ketua RT setempat.

polisi

Kapolresta Jambi telah menyiapkan pasukannya untuk mengamankan proses eksekusi agar berjalan lancar. Terlihat Kapolsek setempat memimpin dan melakukan arahan kepada pasukan agar sesuai dengan prosedur pengamanan.

WhatsApp Image 2019 05 01 at 23.00.391

Sampai pada pembacaan penetapan oleh Jurusita, penghuni rumah belum bersedia membuka pagar rumahnya tersebut. Dialog terus dilakukan dg Tereksekusi namun yang bersangkutan tetap bersikeras tidak membukakan pagar tersebut. Pada akhirnya, lewat negosiasi yang persuasif oleh Panitera dan Jurusita, tereksekusi bersedia membukakan pintu pagar.

WhatsApp Image 2019 04 30 at 11.50.25

Oleh pihak Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, barang-barang tereksekusi segera dipindahkan dari rumah tereksekusi. Berdasarkan kesepakatan pemohon melalui kuasa hukumnya, tereksekusi diungsikan ke rumah kontrakan yang berada tidak jauh dari tempat tersebut. PA Jambi telah menginventarisir dan mencatat barang-barang yang di eksekusi/dipindahkan satu persatu untuk dibuatkan berita acara.

"Ini pertama kali dalam sejarah PA Jambi melaksanakan Eksekusi Pengosongan, Alhamdulillah Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar dan saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait, tidak mudah kita menjalankan putusan ini tanpa sumbangsih dari teman-teman Pengadilan Agama Jambi, Kepolisian, Aparat Daerah setempat", papar Panitera Drs. Rusdi, MH.

Di sela-sela pelaksanaan eksekusi, Ketua Pengadilan Agama Jambi, Drs. Mujahidin, M.H.  turut hadir memantau jalannya proses tersebut Ketua PA Jambi berkomentar bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan karena sesuai dengan putusan pengadilan, perkara ini sebelumnya telah berulang kali dilakukan mediasi namun tidak ada kata mufakat dari kedua belah pihak, sangat disayangkan sekali keributan akibat harta waris. Oleh karena itu masyarakat harus tau permasalahan sebenarnya. (jurdilaga PA Jambi)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice