logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Jambi laksanakan Itsbat Nikah 55 Pasangan di Kecamatan Telanaipura

Kiri : Ketua PA Jambi bersama Para Hakim dan PP pelaksana sidang itsbat nikah Kanan : Pelaminan yang disediakan oleh penyelenggara bagi 55 pasangan yang telah mendapatkan buku nikah

Telnaipura | www.pa-jambi.go.id

Hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara PA Jambi., Kejaksaan Negeri Jambi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi serta instansi lain yang terkait di jajaran Pemkot Jambi berhasil mewujudkan pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah (12/6) terhadap 55 pasangan kurang mampu yang tidak memiliki buku nikah;

Sidang terpadu terhadap 55 pasangan ini dilaksanakan dalam 3 tahap, tahap 1 sebanyak 5 pasangan bertempat di Kantor Kejari Jambi., tahap 2 (18/6) sebanyak 24 pasangan dan sisanya ditahap 3 (22/6) bertempat di Kantor Camat Telanaipura;

 Pelaksanaan isbat nikah masal ini merupakan salah satu dari beberapa rangkaian acara bakti sosial yang diadakan dalam rangka memperingati 55 tahun HUT Kejaksaan.,  “Semoga acara ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu sarana bagi ke 55 pasangan mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,” ungkap Kepala Kejari Imam Wijaya dalam sambutan singkatnya;  

Ketua PTA Jambi yang diwakili oleh Hakim Tinggi An. Drs. H. Abbas Fauzi, SH dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya acara yang sangat bermanfaat bagi masyarakat ini., Beliau juga berkesempatan memberikan pencerahan kepada semua yang hadir dengan memberikan penjelasan tentang apa itu itsbat nikah dan apa dampaknya secara hukum bagi pasangan yang melaksanaka itsbat nikah tersebut.

Salah satu pasangan yang mengurus istbat nikahnya adalah pasangan M. Amin dan Rohima yang mendaftar dengan perkara 044/Pdt.P/2015/PA.Jambi., Pasangan berekonomi kurang mampu ini menceritakan bahwa pernikahan yang telah mereka jalani selama 30 tahun dan telah dikaruniai 6 orang anak terpaksa hanya dilaksanakan secara agama saja disebabkan karena tempat tinggal mereka yang cukup jauh dari ibukota kecamatan dan juga karena mereka tidak memiliki biaya yang cukup untuk mengurus proses pencatatan pernikahan mereka secara resmi di KUA;

“Senang sekali, impian sejak 30 tahun lalu akhirnya dapat terwujud., akhirnya pernikahan kami diakui oleh hukum dinegara ini., begitu banyak kendala yang kami hadapi akibat tidak memiliki buku nikah yang menjadi bukti pernikahan kami., mulai dari mengurus akta kelahiran anak, hingga masalah administrasi lainnya yang selalu mensyaratkan harus memiliki buku nikah bagi yang mengurusnya, alhamdulillah semuanya telah ada solusi bagi kami ”. terang M. Amin dan isteri dengan senyum sumringah seraya memamerkan buku nikah yang baru saja mereka dapatkan tersebut.

“Semoga hal kecil yang telah kami perbuat ini dapat lebih memberikan ketentraman bagi seluruh pasangan karena kepastian hukum akan status perkawinan mereka telah mereka dapatkan kini.” Ujar Ketua PA Jambi kepada Jurdilaga PA Jambi saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan sidang terpadu ini;

Selamat kepada seluruh pasangan itsbat nikah, semoga senantiasa menjadi keluarga Samara (By. Admin/Jurdilaga PA jambi/Jurdilaga PTA Jambi);  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice