PA Jakarta Utara Berhasil Melaksanakan Eksekusi Tanah Dan Bangunan Secara Perdamaian
Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali berhasil menyelesaian perkara dengan hasil mediasi damai yaitu Eksekusi Harta Bersama yang diajukan oleh Bapak Rachmat Widodo terhadap Ibu Linda Fitri Ayu yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan Register Nomor Eksekusi : 1/Pdt.Eks/2023/PA.JU tanggal 23 Mei 2023.
Pelaksanaan eksekusi Nomor Perkara 1/Pdt.Eks/2023/PA.JU telah berlangsung lama, telah dilakukan lelang tanggal 10 Januari 2024 namun gagal dikarenakan SKTP tidak dapat digunakan dan Sertifikat belum tervalidasi.
Kamis, 27 Juni 2024 kembali dilakukan usaha perdamaian yang dilakukan oleh Bapak Dr. Uray Gapima Aprianto , M.H. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara Bersama tim dari Pengadilan Agama Jakarta Utara diantaranya Bapak Panitera Aday, S.Ag., M.H. dan Juru Sita Bapak Abdul Haris Rahmansyah, S.E., Bapak Ketua menyampaikan pelaksanaan eksekusi perkara harta Bersama di Pengadilan Agama Jakarta Utara memiliki peran yang sangat penting, Pengadilan Agama Jakarta Utara harus memastikan bahwa putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap dan mengeluarkan surat perintah eksekusi dengan jelas kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa harta bersama.
Perdamaian ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara Jl. Raya Plumpang Semper No.5, RT.007 RW.002, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Jakarta dengan dihadiri oleh Ibu Linda Fitri Ayu dan Bapak Rachmat Widodo, dengan saksi – saksi Ibu Novi Diana Wati dan Bapak Doni.
Dilanjutkan penandatanganan berkas Perdamaian oleh Ketua, Panitera, Penggugat, Tergugat dan Saksi – saksi, Keberhasilan Mediasi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara Bapak Dr. Uray Gapima Aprianto , M.H. mendamaikan kedua belah pihak berperkara merupakan prestasi tersendiri bagi beliau. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Kunci utama keberhasilan mediasi adalah i’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat. Secara keseluruhan, mediasi adalah solusi yang efektif untuk melakukan perdamaian dan mengatasi masalah dengan cara yang lebih cepat, efisien, dan memuaskan bagi semua pihak.
Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Dengan berhasilnya pelaksanaan eksekusi dengan perdamaian ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara menunjukkan kualitas dan kapabilitasnya dalam menyelesaikan perkara dengan cepat dan efisien. Pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, serta menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani. Kami Bangga Melayani.