PA Gunungsitoli Melaksanakan Sita Jaminan Terhadap Perkara Gugat Waris
Gunungsitoli | www.pa-gunungsitoli.go.id
“Tanah Ini Telah Disita Oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli REG. NO: 15/Pdt.G.2012/PA.Gst”, demikian bunyi dari plang papan yang tertanam di 2 (dua) lokasi objek sengketa dalam perkara gugat waris yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pada hari pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013 aktivitas masyarakat yang berlalu lalang di sekitar Jalan Sudirman (Afilaza), Kelurahan Pasar, sedikit tersita perhatiannya dengan kedatangan rombongan dari Pengadilan Agama Gunungsitoli yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag. yang melaksanakan perintah dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugat waris untuk menyita objek sengketa perkara tersebut.
Setibanya Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag. beserta rombongan Pengadilan Agama Gunungsitoli di lokasi objek sengketa perkara gugat waris, langsung diterima oleh salah satu pihak Tergugat yang bernama Agus dengan membukakan pintu gerbang dan mempersilahkan rombongan masuk ke dalam rumah yang merupakan bagian dari objek sengketa.
Kemudian disusul dengan kedatangan Lurah Kelurahan Pasar, pengacara dari kedua belah pihak para Penggugat dan Tergugat, serta pihak keamanan dari Polres Gunungsitoli dan Kodim Gunungsitoli yang juga turut hadir dalam peletakan sita oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Kemudian sebelum Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli membacakan Penetapan Sita Jaminan, terlebih dahulu ia menyampaikan kepada seluruh pihak yang hadir bahwa kedatangannya beserta rombongan ke tempat tersebut adalah melaksanakan perintah dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugat Waris dengan Register Nomor Perkara : 15/Pdt.G/2012/PA.Gst. untuk menyita objek sengketa.
Setelah itu barulah dibacakan Penetapan Majelis Hakim Perkara Nomor 15/Pdt.G/2012/PA.Gst tanggal 17 Januari 2013, dan kemudian Panitera dan petugas meng- cross check objek sengketa dimulai dari objek-objek sengketa berupa rumah tempat tinggal yang didiami para Tergugat dan tanah di belakang rumah tersebut.
Setelah dipastikan objek-objek sengketa tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Penetapan Sita, setelah itu dilanjutkan dengan pengukuran objek sengketa sekaligus memasang 2 (dua) plang sita di 2 (dua) lokasi objek sengketa oleh petugas Pengadilan Agama Gunungsitoli, setelah selesai pengukuran objek-objek sengketa dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyitaan yang disaksikan oleh Wakil Panitera, Kasubag Keuangan dan Lurah Kelurahan Pasar Gunungsitoli.
Sebagaimana informasi yang dihimpun oleh tim redaksi, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) para pihak Penggugat setelah sebelumnya mendengarkan keterangan kedua belah pihak di persidangan, meskipun para pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya di persidangan membantah keterangan para Penggugat yang menduga terdapat indikasi para Tergugat memindahtangankan objek sengketa, namun dengan pertimbangan dalam penetapan sela, Majelis Hakim tertanggal 17 Januari 2013 mengabulkan permohonan sita para Penggugat.
Alhamdulillahirobbil ‘alamin ungkapan rasa syukur yang meluncur dari mulut Rosman Zega, S.Ag setelah berakhirnya pelaksanaan sita jaminan oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli dengan lancar dan aman meskipun dalam pelaksanaan sita ada sedikit protes dari kuasa hukum para Tergugat namun dengan rasa tanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan amanah Majelis Hakim, situasi dan kondisi di lapangan dapat dikendalikan dengan baik oleh Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag dan rombongan. [red: M. Andri Irawan]