PA Gunung Sugih Mulai Sidang Keliling Perdana
Kalirejo | PA Gunung Sugih
Setelah melalui pertimbangan yang panjang, akhirnya keputusan berujung kesepakatan. Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih secara perdana memulai pelaksanaan sidang keliling di dua Kecamatan, yaitu Kalirejo dan Bandar Mataram. Sidang keliling perdana, dilaksanakan di Kantor Camat Kalirejo Lampung Tengah pada Rabu (11/5) kemarin.
Sidang keliling tahun anggaran 2016 ini, mengacu pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor W8-A8/524/OT.01.2/IV/2016 tanggal 1 April 2016 yang langsung ditandatangani resmi. Dalam surat keputusan tersebut, wilayah I terdiri atas; Kecamatan Kalirejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kecamatan Pubian, Kecamatan Selagai Lingga, Kecamatan Padang Ratu kampung Kota Baru, Kampung Bandar Sari dan Kampung Sri Agung, Kecamatan Bekri kampung Goras Jaya, dan Kecamatan Anak Tuha Kampung Bumi Jaya, Kampung Sri Katon, dan Kampung Jaya Sakti.
Sementara wilayah II, terdiri atas; Kecamatan Bandar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kecamatan Seputih Surabaya, Kecamatan Way Seputih, Kecamatan Rumbia, Kecamatan Bumi Nabung Udik, dan Kecamatan Bandar Surabaya.
Sidang keliling yang digelar kemarin, langsung dipimpin oleh Wakil Ketua PA Gunung Sugih sekaligus menjadi ketua majelis hakim, bersama dua orang hakim lainnya yaitu hakim Abdurrahman Rahim, SHI, MH dan hakim Alimuddin, SHI, MH. “Kami berjumlah 6 orang, saya sendiri sebagai ketua majelis, dua orang hakim, ada satu orang panitera pengganti, satu orang jurusita pengganti dan satu orang sopir,” tegas Drs. H. Saifudin Z, SH, MH. Menurut Saifudin, satu orang panitera pengganti ialah Intan Yani Astira, SH, Muhammad Arsyad sebagai jurusita pengganti merangkap juru panggil sidang, dan Ardian Isnanto sebagai petugas pelayanan publik.
Satu tim majelis hakim tersebut, dapat mewarnai dan menunaikan tugas perdana. Walaupun hanya 5 perkara yang berhasil disidangkan, tak mengurangi profesionalisme tim sidang keliling. “Pelayanan publik dan memudahkan masyarakat, itu poinnya, kalau masyarakat merasa terlayani dan mudah datang ke sini, maka kita harus pertahankan kegiatan ini, tetapi kalau masyarakat sulit dan merasa jauh datang ke sini, tentunya kami akan mengarahkan mereka sidang di kantor saja,” papar wakil ketua PA Gunung Sugih.
Setali tiga uang, antusiasme masyarakat terlihat ketika tim sidang keliling datang lebih awal. Mereka menyambut hangat dan melontarkan beberapa pertanyaan seputar pelaksanaan sidang dan upaya hukum bagi yang belum mendapatkan kutipan akta nikah.
Camat Kalirejo melalui sekretarisnya pun menimpali, pria ini melaporkan keinginan masyarakat di wilayah I sidang keliling agar pihak PA Gunung Sugih menjawab keinginan mereka mendapatkan kutipan akta nikah.
“Kami sudah data dan mendengarkan aspirasi warga, mereka masih ada yang belum mendapatkan buku nikah karena perkawinannya sekitar tahun 1970an, kami minta pihak PA bisa memberikan solusinya,” tegas Bambang S. Keresahan itu langsung dijawab, wakil ketua PA Gunung Sugih melalui pejabat humasnya menuturkan secara jelas prosedur pelaksanaan permohonan pengesahan nikah/istbat nikah di wilayah I sidang keliling.
“Masyarakat boleh mengajukan permohonan isbat nikah langsung ke PA Gunung Sugih dengan persyaratannya akan dijelaskan oleh petugas pelayanan informasi”, terang Alimuddin, SHI, MH. Tak hanya persoalan istbat nikah, masyarakat ternyata masih bimbang tentang persoalan harta bersama, pengasuhan anak, bahkan masalah hukum keluarga yang lain. Dalam pandangan wakil ketua PA Gunung Sugih, ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam waktu singkat. (HUMAS)