PA Gunung Sugih Memiliki Tanah Bersertifikat

Penandatangan serah terima sertifikat tanah
Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id
Usaha Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk memiliki tanah bersertifikat membuahkan hasil, Tepatnya selasa (28/1/2014) lalu bersertifikat tanah Pengadilan Agama Gunung SUgih atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia selesai.
Sejak tahun 2007 Pengadilan Agama Gunung Sugi telah melakukan berbagai langkah startegis untuk memiliki tanah milik sendiri. Berawal dari tanah hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah seluas 10.210 m2 oleh sekertaris Daerah Ir.Musawir,S.M.M.
Menurut Panitera/sekertaris Pengadilan Agama Gunung Sugih Drs.Sunariya langkah untuk memiliki tanah sudah ada sejak kepemimpinan Yusran Sulaiman,S.Ag selaku ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih namun baru sekarang berhasil.
“ Ya, saat ketuanya bapak Drs.Abdan Khubban, SH.MH. baru kita mendapatkan sertifikat tanah “ jelas Sunariya.
Sekedar mengulas sejarah hingga terjadinya pergantian pimpinan pada Pengadilan Agama Gunung Sugih Yusran Sulaiman,S.Ag. berganti ke H.Muhsin Yamashita,S.H. di tahun 2009 dan di tahun 2013 berganti lagi Drs.Abdan Khubban,S.H.,M.H. sebagai ketua. Begitupun Panitera Sekertaris yang semula dijabat oleh Amrozi,S.H.,M.H., Itna Fauza Qadriyah,S.H.,M.H., kemudian berganti lagi ke Sulaiman MArzuki,S.H. di tahun 2012 hingga akhirnya Panitera Sekertaris Pengadilan Agama Gunung Sugih diduduki oleh Drs.Sunariya diawal tahun 2014.

sertifikat atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jika pada saat ini tanah kantor Pengadilan Agama Gunung Sugih telah bersertifikat atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia hasil dari kerja keras pejabat terkait di Pengadilan Agama Gunung Sugih selama ± 7 tahun . “ Bukan waktu yangn singkat? Semoga dengan telah terbitnya sertifikat tanah Pengadilan Agama Gunung Sugih maka akan memberikan efek positif untuk perkembangan kantor Pengadilan Agama Gunung Sugih kearah yang lebih baik “ kata ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Drs.Abdan Khubban,S.H.,M.H.
