logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Gunung Sugih Melaksanakan Sita Jaminan Terhadap Perkara Gugat Waris


Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id

“Tanah Ini Dalam Sita Jaminan Pengadilan Agama Gunung Sugih, Berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 575/Pdt.G/2021/PA.Gsg”, demikian bunyi dari papan pengumuman yang tertanam di 3 (tiga) lokasi objek sengketa dalam perkara gugat waris yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama Gunung Sugih.

Rombongan dari Pengadilan Agama Gunung Sugih yang dipimpin oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunung Sugih Khairul Hadi, SH. yang melaksanakan perintah dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugat waris untuk menyita objek sengketa perkara tersebut.

Setibanya Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunung Sugih beserta rombongan yang terdiri dari Aswan Radesa Putra (Jurusita), Finnur (Jurusita Pengganti) dan PPNPN di lokasi objek sengketa perkara gugat waris, langsung diterima oleh Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, Aparat Kampung serta pihak keamanan dari Polres Gunung Sugih yang turut hadir dalam peletakan sita oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih.

Kemudian sebelum Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Gunung Sugih membacakan Penetapan Sita Jaminan, terlebih dahulu ia menyampaikan kepada seluruh pihak yang hadir bahwa kedatangannya beserta rombongan ke tempat tersebut adalah melaksanakan perintah dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugat Waris dengan Register Nomor Perkara : 575/Pdt.G/2021/PA.Gsg. untuk menyita objek sengketa.

Setelah itu barulah dibacakan Penetapan Majelis Hakim Perkara Nomor 575/Pdt.G/2021/PA.Gsg tanggal 23 Juni 2021, kemudian Panmud dan petugas mengecek objek sengketa yang berupa 3 bidang tanah. Setelah dipastikan objek-objek sengketa tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Penetapan Sita, setelah itu dilanjutkan dengan pengukuran objek sengketa sekaligus memasang 3 plang sita di 3 lokasi objek sengketa oleh Petugas Pengadilan Agama Gunung Sugih, setelah selesai pengukuran objek-objek sengketa dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyitaan.

Alhamdulillahirobbil ‘alamin ungkapan rasa syukur diucapkan oleh Panmud Hukum setelah berakhirnya pelaksanaan sita jaminan oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih dengan lancar dan aman meskipun dalam pelaksanaan sita ada sedikit kendala namun dengan rasa tanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan amanah Majelis Hakim, situasi dan kondisi di lapangan dapat dikendalikan dengan baik oleh Panmud Hukum Pengadilan Agama Gunung Sugih. (By : @L4)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice