logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Gresik Gelar Rapat Dinas

Gresik | gresik.net

Senin (18/2/2013), bertempat di lantai 2 (dua)  kantor PA Gresik, dihelat rapat pembinaan rutin yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Gresik (Hj. Atifaturrahmniyah, S.H.) didampingi oleh Wakil Ketua PA Gresik (Drs. Arifin, M.H.) dan Panitera/Sekretaris (Hj. Mudjiati, S.H.) serta dihadiri oleh hampir semua jajaran pimpinan, hakim, karyawan dan karyawati serta para tenaga honorer.

Rapat dimulai sekitar pukul 13.45 wib setelah pelaksanaan persidangan selesai. Kendatipun rapat dilaksanakan ba’da rehat untuk sholat dzuhur dan makan siang, namun ditengah kondisi fisik yang mulai lelah tersebut tidak mengurangi gairah segenap pimpinan dan seluruh karyawan-karyawati PA Gresik untuk mengikuti jalannya rapat dengan penuh antusias.

Agenda rapat dimulai dengan pembacaan notulen rapat sebelumnya dilanjutkan dengan evaluasi hasil kerja dan pembacaan hasil RAKOR terakhir antar pimpinan PA se-koordinator Surabaya.

Sebagaimana lazimnya, rapat dibuka oleh Pan/Sek dengan memberikan paparan  tentang kondisi perkara saat ini yakni:

  • Sisa perkara bulan Desember 2012 sebanyak : 462 perkara
  • Perkara masuk bulan Januari 2013 sebanyak : 239 perkara
  • Perkara diputus bulan Januari 2013 sebanyak: 195 perkara
  • Sisa perkara seluruhnya akhir bulan Januari 2013 sebanyak : 506 perkara

Pansek juga melaporkan tentang rapot kerja bidang kepaniteraan yang sedang mengalami penurunan produktifitas, sedangkan bidang kesekretariatan relatif stabil dan menunjukkan kinerja yang positif.

Selanjutnya dilanjutkan dengan agenda inti rapat dinas berupa pembinaan langsung dari Ketua PA Gresik, ada 3 poin penting yang menjadi stressing, yakni mutu pelayanan pada para pencari keadilan, disiplin waktu penyelesaian berkas perkara dan kebersihan atau perawatan fisik kantor.

Tentang mutu pelayanan, dalam berbagai kesempatan Ibu Ketua selalu menanamkan jargon mutual respect (saling menghargai) dan mutual benefit (saling menguntungkan).

Ada hukum sebab akibat dalam hal pelayanan pada masyarakat, jika kita menghargai dan melayani para pencari keadilan dengan senyum ramah penuh keikhlasan, maka masyarakat akan respek terhadap institusi pengadilan agama, jika sudah terbina respon postif dari masyarakat, maka segalanya akan berjalan dengan mudah, namun sebaliknya apabila kita tidak cakap melayani justiabelen dengan baik, maka masyarakat akan antipati pada kita dan ujung-unjungnya akan banyak masalah yang menyulitkan kita.

“Oleh karena itu yang belum bisa  ramah belajarlah tersenyum ramah“ ujar bu Ketua “kadangkala niat kita baik, namun cara menyampaikan intonasi suara kita tidak tepat maka kesan yang ditangkap adalah jelak,“terang beliau. Ada ungkapan “mulutmu adalah harimaumu“. Banyak orang celaka atau menyulitkan dirinya sendiri karena tidak mampu menempatkan omongannya pada yang semestinya.

Tentang, disiplin penyelesaian perkara, Bu Ketua menilai produktifitas kerja kepaniteraan mengalami penurunan grafik dibanding sebelumnya, sistem kerja kita semuanya telah terukur polanya, jika sedikit ada yang lemot maka berpengaruh pada semuanya“ pungkas bu Ketua.

Beliau menyarankan kepada Pansek untuk menindak tegas para bawahannya yang tidak mengindahkan komitmen kinerja yang disepakati, jangan terlalu melindungi yang salah, sebab kalau tidak kita yang menindak, maka kita yang akan kena tindak oleh atasan kita“tegas beliau. Pelayanan pada masyarakat adalah inti tugas kita yang tidak bisa ditawar sesuai komitmen reformasi birokrasi.

Tentang kebersihan dan perawatan sarana fisik kantor, Bu Ketua selalu menekankan bahwa standar kebersihan sesui yang beliau inginkan selama ini belum terpenuhi, meskipun telah banyak progress dan pujian yang ditunjukkan kepada petugas kebersihan kantor. Terutama pada lokasi-lokasi yang rawan kotor seperti toilet, beliau tidak menginginkan hanya sekedar diberi pengharum, tetapi noda sumber bau harus selalu dibersihkan.

Pasa sesi terakhir, melengkapi apa yang telah disampaikan oleh Bu Ketua, Bapak Wakil Ketua menyampaikan hal-hal yang terkait dengan pengaduan masyarakat melalui media SMS yang lalui beliau kelolah.

Selama bulan Januari ini ada sekitar 18 pengaduan. Dari sekian pengaduan yang masuk banyak yang bersifat konsultatif dan memohon informasi. Sisanya terkait dengan tertib antrian pelaksanaan sidang, ada sebagian pihak berperkara yang kurang memahami sistem antrian elektrik yang sudah disediakan oleh Kantor. Sehingga ada yang merasa sudah datang duluan tetapi tidak dipanggil masuk persidangan. Ini menjadi koreksi dan untuk berikutnya perlu ditunjuk petugas yang mengawal di mesin antrian.

Setelah sesi usulan saran dan kritik, tanpa terasa waktu sudah menunjukkan pukul 15.45 wib, pertanda waktu kerja segera usai, sehingga Bu Ketu pun menyudahi pembinaannya dan diakhiri dengan pembacaan kesimpulan yang disampaikan oleh Pan/sek. (Tim IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice