logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA. Gorontalo Realisasikan Layanan Khusus Difabel

1.jpg

  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mempunyai indikator yang dapat digunakan dalam mengukur kepatuhan Instansi Penyelenggara terhadap standar pelayanan publik. Termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat berkebutuhan khusus, salah satunya tentunya kelompok Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas memiliki berbagai keterbatasan yang tidak dimiliki masyarakat non disabilitas. Dengan keterbatasannya, Penyandang Disabilitas ingin mengembangkan dirinya melalui kemandirian yang bermartabat, memiliki hak dan akses yang sama dalam pelayanan publik, dan inklusivitas dalam berbagai aspek pembangunan Indonesia.

            Untuk mewujudkan hal ini, Pengadilan Agama Gorontalo sebagai salah satu instansi pemerintah penyedia layanan publik, mengupayakan secara optimal agar penyandang disabilitas dapat terlayani dengan maksimal dengan tetap memperhatikan faktor kemandirian yang bermartabat bagi Penyandang disabilitas. Berbagai upaya yang dilakukan antara lain adalah melengkapi fasilitas berupa sarana dan prasarana layanan difable.

            PA Gorontalo, dalam hal ini menjadi yang pertama di wilyah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan menjadi pilot project Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahakamah Agung RI dengan mendapatkan anggaran khusus sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  Sekretaris PA Gorontalo, Harsono Pulu Rahman, S.HI., MH., mengungkapkan bahwa ini adalah anggaran khusus yang diberikan kepada satker yang menjadi pilot projetc. Hal ini membawa keuntungan tersendiri bagi PA Gorontalo yang saat ini sedang berjuang meraih gelar WBBM. Pelayanan menjadi inti dari WBBM. Dengan adanya fasilitas layanan difable di PA Gorontalo tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap Pelayanan PA Gorontalo.

2.jpg  3.jpg 
 4.png  5.jpg

           Sarana dan prasarana dalam pelayanan difable yang telah tersedia di PA Gorontalo antara lain “Mulai dari sarana yang terdiri dari kursi roda, kursi prioritas, tongkat hingga alat bantu dengar bahkan buku layanan dalan bentuk tulisan braile kiriman BADILAG langsung, adapun prasarana terdiri dari Guding Block (akses tuna netra) di halaman kantor dan di dalam ruangan pelayanan, tempat parkir prioritas, kursi roda / alat bantu jalan , ruang tunggu prioritas, hingga kamar mandi ramah difable.  Kedepannya, lanjut Harsono, PA Gorontalo berencana untuk melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial dan juga Pihak SLB. “Hal ini kami lakukan agar kedepan nanti mereka (Dinas Sosial dan SLB) dapat mendampingi apabila dibutuhkan pada proses penyelesaian perkara-perkara yang pihaknya dari kalangan penyandang disabilitas,” tuntasnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice