PA Gorontalo Laksanakan Eksekusi perkara Harta Bersama
Gorontalo | pa-gorontalo.go.id
Bertolak dari kantor PA Gorontalo, eksekutor Panitera PA Gorontalo Drs. Siswanto Supandi, SH, MH didampingi Jurusita Pengganti Fahmi Adam dan Rusli Permana ke lokasi eksekusi dengan radius ± 150 Km. Dengan menempuh 3 jam perjalanan tim eksekutor menuju Desa Bilolantunga Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango.
PA Gorontalo melakukan eksekusi terhadap objek perkara Harta Bersama No. 369/Pdt.G/2011/PAGtlo. Sebelum eksekusi Drs. Siswanto Supandi, SH, MH memberikan pengarahan kepada pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi agar melaksanakan isi Putusan.
“Karena Putusan itu tidak berakhir hanya setelah dibacakan tapi memiliki kekuatan hukum dan bersifat memaksa sehingga jika tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka pihak kamilah yang akan melaksanakan isi Putusan tersebut melalui proses eksekusi”, tegas Siswanto.
Selanjutnya Panitera PA Gorontalo membacakan Penetapan Ketua PA Gorontalo No. 369/Pdt.G/2011/PAGtlo tentang Pelaksanaan Eksekusi.
Dalam pelaksanaan Eksekusi selain dihadiri Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi juga dihadiri oleh aparat Desa Bilolantunga, aparat Kecamatan Bone dan unsur pengamanan Polres Bone Bolango.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dengan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Sabara Polres Bone BolangoAKP Syarifuddin.
Proses eksekusi berlangsung selama 3 jam, setiap objek yang menjadi harta bersama diantaranya rumah, kebun, barang elektronik serta barang rumah tangga lainnya langsung dibagi sesuai isi Putusan. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan dengan bantuan mobil dalmas kepolisian. Berita Acara Eksekusi langsung diserahkan ditempat itu juga kepada Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dan Tim Eksekutor pun meluncur kembali ke Kantor PA Gorontalo. (Humas)