logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Giri Menang Sidang Itsbat Nikah di Pulau Gili Gede

Giri Menang | PA Giri Menang

Selasa, 12 April 2016 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang Itsbat Nikah yang bertempat di Kantor Desa Gili Gede. Sidang itsbat nikah ini adalah kerjasama Pengadilan Agama Giri Menang dengan Desa Gili Gede.

Gili Gede merupakan salah satu dari gugusan pulau yang ada di Kabupaten Lombok Barat bagian selatan, dengan penduduk  670 kepala keluarga, dan dari data yang ada hanya 20 % yang mempunyai buku nikah. Untuk mencapai ke pulau tersebut ditempuh dengan menggunakan perahu motor dengan waktu yang ditempuh lebih kurang 30 menit dari Kecamatan Sekotong.

Para rombongan dari Pengadilan Agama Giri Menang disambut oleh Kepala Desa Gili Gede. Beliau sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Giri Menang melakukan sidang itsbat nikah terpadu di Desa Gili Gede tersebut.

Foto kiri : Para rombongan menuju Pulau Gili Gede menggunakan perahu motor dan foto kanan :Para rombongan berfoto di depan pintu masuk Pulau Gili Gede

Pada pelaksanaan sidang  kali ini Pengadilan Agama Giri Menang menyidangkan perkara itsbat nikah sebanyak 40 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam pelaksanaan sidang terpadu tersebut M. Safi’i, S. Ag. bertindak sebagai ketua majelis, Dra. Ulin Na’mah, S.H. dan Muh.Safrani Hidayatullah,S.Ag,M.Ag. masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Lalu Wirame, S.H. dan Sri Kurniawati, S.H.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice