PA Giri Menang Berhasil Laksanakan Sita Jaminan Tanah Wakaf
Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah Wakaf Masjid Jami’ Baital Atiq, Desa Gerung, Lombok Barat
Giri Menang | pa-girimenang.go.id
Selasa, 2 April 2013, jam 11.30 WITA, atas perintah Ketua Majelis Hakim PA Giri Menang, memerintahkan kepada Jurusita Pengganti PA Giri Menang Sabri, SH., untuk melaksanakan Sita Jaminan atas obyek/barang-barang pada Perkara Nomor: 27/Pdt.G/2013/PA.GM antara: H. Lalu Achmad, SH., dkk Melawan Hamid Alkaf, dkk dalam perkara Wakaf.
Pelaksanaan Sita Jaminan ini merupakan tindakan sementara dengan maksud agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dipindahtangankan sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.
Sabri, SH., Jurusita Pengganti PA Giri Menang membaca Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Adapun sita jaminan tersebut dilaksanakan berupa pecahan tanah wakaf Masjid Jami’ Baital Atiq yang belum digunakan, seluas ± 943m2 diatasnya berdiri 6 (enam) rumah permanen yang terletak di Lingkungan Bagu, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Pelaksanaan sita jaminan tersebut berlangsung lancar, dari Pengadilan Agama Giri Menang selain diikuti oleh Panitera/Sekretaris PA Giri Menang, Muksin, SH., juga didampingi oleh Lalu Muhtar Sanusi, SH., yang juga bertindak sebagai saksi.
Tanah Wakaf Masjid Jami’ Baital Atiq, Desa Gerung, Lombok Barat
Dalam pelaksanaan sita jaminan ini para pihak mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan sita jaminan atas obyke/barang-barang tersebut dapat berjalan lancer dan sesuai rencana.
Created by: admin