logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pekanbaru Gelar Rapat Pembentukan Unit Pengumpul Zakat

Pekanbaru | pa-pekanbaru.go.id

Menindak lanjuti surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru W4-A/32/HM.00/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 yang isinya antara lain bahwa setiap Pengadilan Agama dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru agar membentuk pengurus Unit Pengumpul Zakat(UPZ) pada unit masing-masing, pada hari jumat tanggal 14 Maret 2014 pada pukul 15.00 wib seluruh pegawain Pengadilan Agama Pekanbaru mengadakan rapat pembentukan pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) Pengadilan Agama Pekanbaru.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru. Setelah mendengar pendapat beberapa pegawai dan hakim, dalam rapat ini terbentuk komposisi pengurus UPZ Pengadilan Agama Pekanbaru yang akan diusulkan ke kantor Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pekanbaru untuk dikukuhkan.

Walaupun dengan kondisi udara dengan polutan yang sangat berbahaya namun pegawai tetap semangat mengikuti rapat pembentukan UPZ ini. Berdasarkan surat nomor : W4-A1/214/HM.00/III/2014 tentang Pengukuhan Pengurus UPZ Pengadilan Agama Pekanbaru, nama-nama yang akan mengsisi Komposisi pengurus UPZ Pengadilan Agama Pekanbaru tersebut adalah Drs. Muh Husain Shaleh, SH, MH Wakil Ketua Pekanbaru menduduki jabatan sebagai pelindung/penasehat, Drs. H. Amri Ar Panitera Muda Gugatan meduduki jabatan sebagai Ketua, Khairul Anwar, SH menjabat sekretaris dan Hj. Yulia Afriyanti, S.Ag, MH menjabat sebagai Bendahara.

Harapan ketua Pengadilan Agama Pekanbaru terhadap pengurus UPZ Pengadilan Agama Pekanbaru yang akan terbentuk agar dapat mengemban manah dan mengelola zakat seluruh pegawai Pengadilan Agama Pekanbaru dengan baik.

Wakil ketua mengungkapkan bahwa teknis pemungutan zakat dilakukan oleh bendahara rutin pengeluaran Pengadilan Agama Pekanbaru agar memotong 2,5% dari angka lembaran SP2D Gaji seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Pekanbaru. Kemudian Bendahara UPZ Pengadilan Agama Pekanbaru akan memungut kepada Bendahara Rutin Pengeluaran. Dalam rapat ini telah disepakati bahwa dari zakat yang terkumpul, 40% akan dikembalikan kepada muzaki untuk disalurkan kepada sanak atau saudara yang dikehendaki muzaki. 25% akan disetorkan ke Badan Amil Zakat Kota Pekanbaru, dan sisanya 35% akan dikelola oleh UPZ Pengadilan Agama Pekanbaru.

Dana yang dikelola oleh UPZ Pengadilan Agama Pekanbaru akan dikeluarkan untuk menyantuni Tenaga Honorer, membayar dana PPHIM dan biaya operasional pengurus UPZ Pengadilan Agama Pekanbaru.

Rapat berjalan baik walaupun ada perdebatan tentang teknis pemungutan dan pengelolaan zakat dari para Hakim yang menggambarkan seni dan indahnya dalam bemusyawarah. Setelah ishoma sejenak untuk melaksanakan sholat asyar kesepakatan tercapai. Pada pukul 17.00 wib rapat selesei dan ditutup dengan saling berjabat tangan sesama peserta rapat dan pimpinan. Mudah-mudahan zakat yang akan dikeluarkan kelak akan dapat mensucikan penghasilan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pekanbaru. (Tim IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice