PA Fakfak Gelar Sidang Keliling
Fakfak | pa-fakfak.go.id
Pelaksanaan Sidang Keliling tahun 2013 oleh Pengadilan Agama Fakfak dilaksanakan di Kabupaten Kaimana mulai tanggal 18 s.d 25 Maret 2013 bertempat di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kaimana.
Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut Ketua Pengadilan Agama Fakfak menugaskan satu tim yang terdiri dari 6 orang sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Fakfak Nomor: W25-A6/109/KP.01.2/III/2013, tanggal 13 Maret 2013 yang terdiri dari satu orang Ketua Majelis (Drs.Mahzumi, M.H,/Ketua PA.FF), dua orang Hakim Anggota masing - masing (Abdul Hamid,S.Ag /wakil KetuaPA.FF) dan Sumar’um, S.HI kemudian di dampingi satu orang Panitera (Mahmudin, S.Ag.,M.H) dan satu orang Panitera Pengganti (Marwah, S.H) serta satu orang tenaga administrasi/Jurusita Pengganti (Wukir Cahyadi Surya,S.HI)
Dalam pelaksanaan Sidang keliling tahun 2013 ini perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Fakfak di Kabupaten Kaimana sebanyak 9 perkara yang terdiri dari : 3 cerai talak dan 6 cerai gugat.
Masyarakat di Kabupaten Kaimana sangat antusias dan menyabut baik adanya pelaksanaan Sidang Keliling yang di laksanakan oleh Pengadilan Agama Fakfak. Dan beharap kegiatan Sidang Keliling bisa di laksanakan setiap tahun dan bahkan kalau bisa kegiatan tersebut di laksanakan dua kali dalam se tahun
Ketua Pengadilan Agama Fakfak dan jajarannya berharap agar Pengadilan Agama di Kabupaten Kaimanadalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dibentuk, karena dari tahun ke tahun Perkara yang di terima di PA Fakfak dari masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal di Kabupaten Kaimana terus mengalami peningkatan .
Masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kaimana sangat mengharapkan kehadiran Pengadilan Agama di Kabupaten Kaimana . sejalan dengan misi PA Fakfak untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Kaimana dan dengan biaya yang murah.
Karena masyarakat di Kabupaten Kaimana yang hendak mengajukan perkara di PA Fakfak harus mengeluarkan biaya yang tinggi, karena jarak atau letak georafisnya antara Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana sangat jauh sehingga membutuhkan biaya trasportasi yang cukup tinggi pula.