PA Dumai Selesaikan Laporan Tahunan dan Lakip 2012
Dumai | www.padumai.net
Di sela sela kesibukan dan rutinitas Tim Pengadilan Agama Dumai berhasil menyelesaikan Laporan Tahunan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pengadilan Agama Dumai tahun 2012 tim yang dikomandoi oleh Wakil Sekrtearis, Nazifah, S.HI ini berhasil menyelesaikan penyusunan laporan tahunan dan LAKIP Tahun 2012 tepat waktu dan dilaksanakan secara disiplin.
Laporan Tahunan ini adalah merupakan usaha yang maksimal dari segenap jajaran Pengadilan Agama yang dapat memberi gambaran tentang aktivitas dan kinerja yang telah dan akan dilakukan dilingkungan Peradilan Agama Dumai.
Selain itu, tujuan dari Laporan Tahunan ini, juga merupakan Evaluasi terhadap Realisasi terhadap pelaksanaan program kerja tahunan sebelumnya. Dengan evaluasi ini dapat tergambar faktor-faktor pendukung pencapaian program atau kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam pencapaian program serta solusi yang diambil dalam mengatasi permasalahan tersebut diatas.
Dalam Laporan Tahunan tersebut tampak bahwa pada tahun 2012 jumlah Hakim dan pegawai pada Pengadilan Agama Dumai adalah 29 Orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Sementara untuk jumlah perkara yang ditangani pada tahun 2012 sebanyak 1039 yang terdiri dari Sisa perkara tahun 2011 sejumlah 188 Perkara dan yang diterima tahun 2012 sebanyak 851 Perkara. Dari Jumlah tersebut satu diantaranya merupakan perkara Verzet, dimohonkan Banding ke PTA Pekanbaru sebanyak 9 perkara dan perkara yang dimohonkan Kasasi sebanyak 4 perkara.
Dengan penuh antusias, Nazifah menyatakan bahwa untuk perkara bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan dilingkungan Pengadilan Agama Dumai telah diselesaikan tepat waktu. Pelaksanaan Sidang Keliling dan perkara Prodeo sudah terlaksana dengan baik sesuai Anggaran yang tersedia dalam DIPA.
Lebih lanjut Nazifah menjelaskan untuk perkara Sidang Keliling telah diselesaikan sebanyak 54 perkara dengan dana Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dilaksanakan didaerah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan di wilayah Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Sedangkan Untuk Bantuan biaya Panggilan pihak-pihak Prodeo telah diterima sebanyak 19 perkara dengan dana Rp. 7.225.000,- (Tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Sementara Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pengadilan Agama Dumai tahun 2012 merupakan gambaran hasil yang dicapai dalam melakukan berbagai kegiatan baik yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan atau APBN/RKAKL/DIPA Tahun Anggaran 2012 dan kegiatan yang berkaitan dengan Tugas Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat pencari keadilan.
Tujuan penyusunan LAKIP Pengadilan Agama Dumai ini adalah dalam rangka Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang - Undang No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara Yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa Asas Umum Penyelenggara Negara meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas dan Asas Akuntabilitas dan Mengacu pada surat keputusan Kepala LAN No. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah.
Dalam Lakip tersebut juga memuat Rencana Strategis yang disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama kurun waktu 1 s/d 5 tahun secara sistematis, terarah dan terpadu, memperhitungkan analisis situasi, kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman serta isu-isu strategis atau lebih dikenal dengan analisis SWOT.
Sebagai akhir dari Laporan Tahunan dan Lakip 2012 telah memunculkan rekomendasi untuk Ketua PTA Pekanbaru supaya Menambah pegawai, mengingat masih sedikitnya jumlah pegawai yang ada selain itu juga Menambah volume sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan tugas, karena masih banyak kekurangan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.serta didukung infrastruktur dalam anggaran yang memadai sesuai dengan usulan (skala prioritas).(tim IT PA Dumai).