PA Dumai Launching Aplikasi E Cuti

Dumai | PA Dumai
Dalam rangka memudahkan Aparatur Pengadilan dalam pengurusan cuti, Pengadilan Agama Dumai Kelas IB hari ini secara resmi meluncurkan sebuah aplikasi e-Cuti. Fitur layanan cuti berbasis digital bagi pegawai pengadilan Agama Dumai.
Launching tersebut dilaksanakan pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Dumai, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai, Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional, dan tenaga kontrak.
Ketua Pengadilan Agama Dumai Drs. Ahmad Sayuti MH menyambut baik gagasan inovasi Aplikasi E Cuti ini, Aplikasi ini merupakan tugas akhir dari program proyek perubahan yang di gagas oleh M.Yanis SAg Sekretaris Pengadilan Agama Dumai selaku peserta Diklat PIM III angkatan 15 tahun 2019, Selain itu, selaku mentor ia juga mengapresiasi inovasi yang di luncurkan ini dan meyakini aplikasi ini akan sangat bermanfaat sekali, terutama kaitannya dengan program cuti pegawai.
“Aplikasi ini secara mudah dapat diakses oleh seluruh Pegawai, diwebsite Pengadilan agama Dumai hanya dengan menggunakan hp android” Ungkap Ahmad sayuti.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Demonstrari Aplikasi e-cuti. Dalam kesempatan itu, M. Yanis SAg, dan mengucapkan terimakasih kepada para pejabat, serta pegawai atas dukungan yang diberikan.
Dalam paparannya, M. Yanis menyatakan bahwa aplikasi e cuti ini sebagai satu solusi alternatif dari berbagai permasalahan administrasi kepegawaian dalam rangka optimalisasi SIKEP v.3.1.0, yaitu :
Pertama, tidak akuratnya data kepegawai karena kelalaian dalam pengisian istrumen-instrumen manual, terutama tentang pengakumulasian jumlah hari cuti bagi masing-masing pegawai yang semestinya harus sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang Kepegawaian yang berlaku.
Kedua, yaitu prosedur pengajuan cuti yang memakan waktu, mulai dari formulir/blangko permohonan, persetujuan hingga penerbitan surat ijin cuti yang belum efisien, yang seharusnya masih dapat disederhanakan melalui sebuah aplikasi.
Ketiga yaitu terbatasnya lingkup akses, dimana informasi terkait hak cuti masing-masing pegawai hanya dikuasai dan diketahui oleh bagian kepegawaian saja, padahal yang sebaiknya informasi tersebut dapat diketahui oleh masing-masing pegawai secara mandiri, melalui sebuah aplikasi yang dapat diakses melalui telepon genggam.
“Meski terbatas dengan anggaran yang ada, ternyata ide untuk memanfaatkan Tekhnologi informasi aplikasi e Cuti menjadi sebuah terobosan” katanya saat memberikan prolog tentang proyek tersebut.
Yanis juga menambahkan bahwa aplikasi ini merupakan satu langkah maju PA Dumai dalam rangka menyongsong era industri 4.0 dimana ASN adalah sebagai penggerak / motor dari era dimaksud.
Yanis berharap dukungan dari seluruh stakeholder agar proyek perubahan ini dapat memberikan kemanfaatan yang lebih luas terutama untuk para pegawai Pengadilan. aplikasi ini tentu masih belum sempurna, kedepannyabakan dilaksanakan perbaikan.
tutup Yanis.
( Red. Hsn)