PA Dumai Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Dumai | PA Dumai
Senin 4 Maret 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Dumai diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai Drs. Ahmad Sayuti MH. didampingi T Mufardisshadri SHI MH. Sosialiasasi ini diikuti oleh para Hakim, pejabat struktural dan fungsional dan pegawai serta tenaga honor pengadilan Agama Dumai.
Ketua PA Dumai dalam pemaparannya menjelaskan dasar Penanganan Gratifikasi dilingkungan peradilan berpedoman pada :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 01B tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Ketua Pengadilan Agama Dumai menekankan kepada seluruh Hakim dan Pegawai agar memahami peraturan tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Dumai, sehingga terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.