PA Dumai Gelar Sosialisasi E-Court Bagi Advokat dan Tandatangani MoU dengan Bank Syariah Mandiri

Dumai | PA Dumai
Kesiapan PA Dumai dalam menyongsong peraturan Mahkamah agung Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara secara elektronik di Pengadilan tampaknya sudah mulai ada pergerakan yang signifikan, dimulai dengan Program Pelayanan satu pintu hingga akhirnya menggandeng Bank Syari'ah Mandiri sebagai mitra untuk pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik.
Di ruang Sidang utama, Ketua Pengadilan agama Dumai, Drs. Ahmad Sayuti, MH mengundang pimpinan cabang Bank Syari'ah Mandiri untuk hadir dalam acara penandatanganan MoU kerjasama, " Dengan adanya kerjasama ini, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran biaya perkara di Pengadilan Agama Dumai" jelasnya kepada hadirin.
"setelah mendapatkan nomor pembayaran (Virtual Account) dan menyelesaikan pembayaran secara online, hal ini membuktikan betapa kita sudah bisa mempersingkat jarak dan waktu" tambah Sayuti sambil menoleh pihak Bank Syari'ah mandiri.
Acara yang digelar pada tanggal 28 Februari 2019 tersebut dihadiri oleh seluruh hakim, pegawai, dan seluruh advokat kota Dumai, sedangkan pihak Bank Syariah Mandiri yang dipimpin oleh Joko Aditya Pambayun dalam sambutannya menyatakan sangat bangga dan berterima kasih bisa menjadi partner untuk percepatan perkara di PA. Dumai.
Di akhir acara tersebut pihak Bank Syariah mandiri memberikan bantuan berupa layar proyektor dan seragam untuk petugas Pelayanan Satu Pintu dengan harapan kerja sama dapat berjalan lancar dan semakin baik sehingga dalam penerapan e-court diharapkan akan memicu terjadinya perubahan yang masif di sisi administrasi peradilan.(Jze-red)