PA Donggala Gelar Sidang Terpadu Di Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala
Donggala | PA Donggala
Pelaksanaan sidang terpadu Pengadilan Agama Donggala merupakan implementasi PERMA Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
Sidang terpadu di Kecamatan Sirenja ini sebanyak 50 perkara yaitu nomor 0040/Pdt.P/2016/PA Dgl s/d nomor 0089/Pdt.P/2016/PA Dgl. Pelaksanaan sidang terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Donggala di Sirenja ini adalah kali kedua setelah sidang terpadu di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala sebanyak 20 Perkara pada tanggal 1 Maret 2016.
Sidang terpadu tanggal 11 April 2016 dan tanggal 18 April 2016 Pengadilan Agama Donggala menurunkan 5 hakim tunggal (termasuk ibu KPA Donggala), 5 orang Panitera Pengganti dan 5 orang Jurusita Pengganti. Sidang ini diikuti oleh 50 Pasang yang akan diisbathkan pernikahannya dan dihadiri oleh masing-masing 2 orang saksi.
Hadir pula mendampingi Pejabat dari Kemenag Donggala dan Kepala KUA Kecamatan Sirenja, sekertaris wilayah Kecamatan Sirenja, kabupaten Donggala (Drs. Jumaqabil, M.Si dan 3 orang Kepala Desa. Sidang berlangsung dengan lancar meskipun ada 2 pasangan yang ditunda sidangnya ke tanggal 18 April 2016.
Pada sidang tanggal 18 April 2016, setelah 2 pasang disidangkan dan pembacaan penetepan 50 Perkara oleh masing-masing hakim tunggal, acara dilanjutkan dengan ceremonial. Pada Kecamatan Sirenja ini mendapat perhatian khusus dari Bupati Donggala untuk menghadiri dan sekaligus menyerahkan secara simbolis Penetapan Isbath Nikah, Buku Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak.
Acara diawali dengan pembacaan do’a dari pejabat yang mewakili Kemenag Donggala, kemudian dilanjutkan dengan laporan Kepala KUA Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Dalam laporannya, Kepala KUA Sirenja mengatakan bahwa ada 367 pasang masyarakat Kecamatan Sirenja yang belum memiliki Buku Kutipan Akta Nikah. Setelah 50 pasang telah diisbathkan ini, maka tersisa 317 perkara. Alasan masyarakat tidak mendaftarkan pengesahan nikah karena masyarakat tidak mampu biaya perkara.
Setelah laporan kepala KUA Sirenja, dilanjutkan dengan sambuta Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Pemda Kabupaten Donggala. Dalam sambutannya kadis Abraham, SE memberikan apresiasi dan ekspektasi yang tinggi terhadap kegiatan ini untuk membantu masyarakat kabupaten Donggala. Sebab menurutnya ada sekira 10.000 masyarakat kabupaten Donggala yang belum memiliki buku nikah sebagai syarat dasar untuk mengurus dokumen kependudukan dengan tujuan untuk menuntaskan permasalahan dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP dan akta kelahiran.
Sebagai sambutan berikutnya dari Ketua Pengadilan Agama Donggala (Dra. Tumisah), ibu ketua memberikan penjelasan hukum mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini yaitu PERMA No.1 tahun 2015 dan kewenangan Pengadilan Agama pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Harapan ibu Ketua kepada Bupati Donggala, agar Pemda Donggala dapat menindaklanjuti tentang kejelasan dokumen kependudukan masyarakat kabupaten Donggala. Ditambahkan pula bahwa dengan adanya Isbath terpadu ini untuk menegakkan disiplin dokumen kependudukan, maka masyarakat akan dapat merasakan nikmatnya hidup di dunia dan kenikmatan di surga kelak berupa bidadari-bidadari yang cantik lagi baik.
Sambutan pamungkas yang berapi-api dari Bupati Donggala (Drs. Kasman Lassa, S.H) yang mengutarakan bahwa pelaksanaan isbath terpadu ini sejalan dengan visi misi Pemda Donggala “Terwujudnya masyarakat kabupaten Donggala yang maju dan sejahtera berdasar Sumber daya manusia dan pembangunan berkelanjutan”. Happy ending dari sambutan Bupati yakni Bupati memerintahkan kepada kadis dukcapil untuk memasukkan anggaran biaya isbath nikah masyarakat sebanyak 10.000 pasang dikali Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam APBD perubahan Kabupaten Donggala, tahun anggaran 2016.
Bupati kabupaten Dongala didampingi oleh kepala wilayah kecamatan Sirenja (Drs. Jumaqabil, M.Si) dan 5 orang Kepala desa se kecamatan Sirenja serta beberapa SKPD.
Acara ditutup pada pukul 17.26 Wita dengan penyerahan simbolis Penetapan isbath Nikah (Nomor 0041/Pdt.P/2016/PA Dgl, 0045/Pdt.P/2016/PA Dgl, 0047/Pdt.P/2016/PA Dgl, 0047/Pdt.P/2016/PA Dgl, 0074/Pdt.P/2016/PA Dgl dan 0088/Pdt.P/2016/PA Dgl), Buku Kutipan Akta Nikah dan Akta kelahiran anak bernama Wilda Yana.
Tim yang diturunkan oleh KPA Donggala yaitu KPA Donggala, Dra. Tumisah (A), Ulfah, S.Ag. MH (C2), Amar Ma’ruf, S.Ag (C3), Rustam, S.HI.,MH (C4), Ruhana Faried, S.HI.,M.HI (C5), Dra. Djawaria M.Amin (D1), M. Dasri, SH (D2), Lily Lasema, S.HI (D3), Hj. Normadia, S.Ag (D5) dan Dra. Hj. Nurmiati (D6).
Kegiatan sidang terpadu Pengadilan Agama Donggala ini akan terus berlanjut di Kecamatan Palolo, kabupaten Sigi, tanggal 22 April 2016 dan menyusul di Kecamatan Banawa Selatan, kabupaten Donggala serta kecamatan Rio Pakava (Lalundu), Kabupaten Donggala. (rnf/C5/Humas)