PA Donggala Gelar Sidang Keliling di Desa Penghasil Kopra

Donggala | pa-donggala.go.id
Pengadilan Agama Donggala kembali menggelar sidang keliling yang ke-8 selama tahun 2013 ini, sebagaimana halnya pada tiap bulan diselenggarakan. Sidang keliling kali ini dilaksanakan di Desa Balukang Kecamatan Sojol yang jaraknya sekitar + 300 km dari ibu kota Kabupaten Donggala, sehingga waktu yang harus ditempuh dalam perjalanan sekitar 7 jam melalui perjalanan darat mengitari bebukitan, serta diapit oleh pantai laut dengan kebun kelapa.
Perjalanan sidang keliling dari Kecamatan Banawa (Lokasi Kantor PA Donggala) pada hari Minggu sore, pukul 16.00 WITA. melalui Kota Palu menuju arah utara mengikuti pantai barat Teluk Palu hingga sampai di Desa Balukang Kecamatan Sojol (Lokasi Sidang Keliling) tepat pukul 02.00 dini hari pada hari senin pagi, untuk menyelenggarakan sidang keliling dengan jumlah 9 perkara yang disidangkan pada hari itu juga, terdiri dari 2 perkara Cerai Talak, 7 perkara Cerai Gugat.
“ini salah satu tantangan Sidang Keliling kali ini yang harus kita lewati karena kita tiba pukul 02.00 dini hari, sehingga penerangan listrik telah dipadamkan sejak tepat pukul 24.00 WITA malam tadi dan pada umumnya penduduk Desa Balukang telah terlalap tidur serta jaringan komunikasi dengan alat telepon gengam pun terputus” ujar salah satu hakim yang ikut dalam Tim Sidang Keliling PA Donggala.
Hari Senin pagi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sojol dengan tergesa-gesa mencari keberadaan Tim Sidang Keliling PA Donggala menginap, dan setelah bertemu, “penerangan listrik di desa kami ini dimulai pukul 18.00 s.d. 24.00 WITA., dan Alhamdulillah ternyata bapak-bapak telah bermalam dan menginap di sini (warung makan Hj. Sairah), dan kami mengira sidang keliling hari ini tidak terlaksana, karenanya kami mohon maaf, jika tadi malam kami tidak sempat menjemput dan menyediakan penginapan”, pinta Drs. Arsan Laraupe Kepala KUA Sojol sembari mengajak sarapan pagi.
Hakim IV, yang dipimpin oleh Naharuddin, S.Ag., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., dan Ade Ahmad Hanif, S.HI., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh M. Dasri, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dan Fikrianto sebagai Jurusita Pengganti merangkap sebagai driver/supir, serta Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A., ditunjuk sebagai Hakim Mediator
Penyelenggaraan Sidang Keliling PA Donggala, sebagaimana diketahui adalah bentuk pengejawantahan PA Donggala dari amanat Pasal 28 D ayat (1) amandemen Undang Undang Dasar RI Tahun 1945, jo. Pasal 60B Undang Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, jis., Pasal 10 s.d. Pasal 15 Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, untuk membantu dan memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan yang oleh karena secara ekonomis tidak mampu dan/atau oleh karena keadaan biografis yang sangat jauh, serta meningkatkan akses dan kesadaran/pengetahuan hukum masyarakat terhadap hak dan kewajibannya.(Arasy/Tim IT Dgl.)