PA Donggala Gelar Penyuluhan Hukum Perma No 3 Tahun 2017 dan Sidang Terpadu Itsbat Nikah

Banawa | PA Donggala
Jum’at, 05/04/2019 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala, Pengadilan Agama Donggala bekerja sama dengan Darmayukti Karini Cabang Donggala mengadakan Penyuluhan Hukum Perma No 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang dirangkaikan dengan sidang itsbat nikah terpadu.
Pengadilan Agama Donggala beserta Dinas Kependudukan Catatan Sipil, dan Kantor Urusan Agama Donggala Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala. Bekerja sama dalam Penyuluhan Hukum Perma No 3 Tahun 2017 dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala (Djainuddin Karanggusi SH.,MH) sedangkan sidang itsbat nikah dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Donggala (Drs. H Karmin, MH)
Hakim Pengadilan Agama Donggala (Rustam SHI., MH) sebagai Pemateri dalam penyuluhan ini, Mengatakan bahwa persoalan perempuan mengalami pasang surut yang ada pada suatu waktu hak-hak perempuan dipenuhi dengan adanya aturan perundang undangan, namun disisi lain hak-hak perempuan terabaikan, perempuan sampai dengan hari ini cendrung menjadi korban dan nayris haknya tidak terpenuhi baik secara sosial maupun secara hukum.
Bahwa tingkat perceriaan di Indonesia dari tahun 2017 kurang lebih 347.000 perkara dengan tingkat kenaikan sebanyak 3 % ditahun berikutnya. Ini berarti angka perceraian selama ini cendrung mengalami kenaikan, ditambah pula dengan jenis persoalan yang beragam, diantaranya terjadinya KDRT, perselingkuhan yang berdampak pada perempuan sebagai seorang istri sebagai objek penderita sehingga terjadinya diskriminasi terhadap istri (perempuan).
Dalam persoalan perempuan berhadapan secara hokum baik secara pidana maupun secara perdata belum maksimal terpenuhi hak-haknya. hal ini diakibatkan perempuan yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama cendrung tidak memahami hak-haknya, yang seperti hak nafkah iddah, mut’ah dan nafkah lampau diakibatkan karena ketidaktahuan akan aturan yang berlaku, oleh karena itu semua perempuan yang berhadapan dengan hokum diperadilan agama oleh hakim selalu dijelaskan akan hak-haknya dan pada akhirnya berdampak pada putusan yang pro gender.
Pengadilan Agama Donggala selain mengadakan penyuluhan hukum, ada 18 perkara sidang itsbat nikah terpadu oleh 4 Hakim Tunggal, yaitu Drs. H. KARMIN, M.H. (Wakil Ketua), Dra. Hj. St. HASMAH, M.H. (Hakim), Rustam, SH.I., MH (Hakim), dan RUHANA FARIED, S.H.I., M.H.I (Hakim). Semuanya perkara tersebut diputus pada hari ini Jum’at tanggal 5 April 2019.
Antusias warga sangat tinggi dalam mengikuti penyuluhan hukum dan sidang itsbat nikah terpadu ini, terlihat dengan jumlah peserta yang mengikuti penyuluhan hukum di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banawa Tengah.
Banyak pertanyaan yang muncul Seperti yang ditanyakan oleh Nasir alamat desa mekar baru, bagaimana caranya saya memiliki status yang murni jika istri tidak pernah pulang pada saat gempa sampai sekarang, sedangkan saya masih muda dan mau kawin lagi, kira kira dengan masalah ini mana jalan yang kita tempuh untuk menghadapi masalah ini dipengadilan, kemudian ada beberapa msyarakat yang bertanya lagi bahwa saya sudah tidak sanggup lagi dalam mempertahankan rumah tangganya karena dia sering dipukul/dianiaya ternyata siang dipukul oleh suaminya, malam dipupuk lagi, apakah adaa cara yang kita lalui untuk mengamankan kedua permaslahan ini. Semua pertanyaan dari peserta penyuluhan dijawab oleh pemateri.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dan dilanjutkan dengan sidang itsbat yang berakhir pada pukul 12.15 waktu Donggala. Semoga penyuluhan dan pelayanan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala
Tim IT Pengadilan Agama Donggala