logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Donggala Gelar Diskusi Insidentil Tupoksi

Donggala | pa-donggala.go.id

Beberapa Kuasa Hukum yang menjalankan profesi advokat di Pengadilan Agama Donggala menimbulkan permasalahan hukum yang cukup variatif, antara lain permasalahan hukum  yang diajukan oleh salah satu Hakim Ketua Majelis PA Donggala (DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A.) adalah Advokat yang melampirkan fotokopi Kartu Peradi berlaku sampai dengan 30 April 2012, serta fotokopi surat keterangan telah mengajukan permohonan perpanjangan Kartu Advokat tertanggal 1 September 2012, yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi, bagaimana status advokat yang bersangkutan (ybs.) untuk mendaftarkan perkara dan beracara di Pengadilan Agama, dengan masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)  telah habis masa berlakunya sejak 1 tahun lebih.

Setelah Ketua PA Donggala (Drs. H. Rahmatullah, M.H.) berkoordinasi dengan Wakil Ketua PA Donggala (Muwafiqoh, S.H., M.H.) maka pada hari Kamis, tanggal  12 September 2013 secara insidentil digelarlah diskusi di ruang Ketua PA Donggala tepat pada pukul 9.00 WITA dengan dihadiri oleh semua Hakim PA Donggala.

Setelah berselang + 3 jam berlangsung diskusi, akhirnya disimpulkan bahwa pada kasus advokat     yang KTPA telah habis masa berlakunya tetap bisa mendaftarkan perkaranya di PA, dan Majelis Hakim yang menangani perkaranya diberikan wewenang sepenuhnya, dan dengan alasan dan dasar hukum dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pertimbangannya  untuk menjatuhkan putusan terhadap legal standing advokat a quo, antara lain dengan memperhatikan Undang Undang RI. Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, khususnya Pasal 4 dan Pasal 25,  dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011, serta Kode Etik Advokat.

Setelah kesimpulan diskusi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua PA Donggala dengan mengucapkan alhamdulillahi Rabbil ’Aalamin, acara diskusi selesai dengan harapan semoga diskusi seperti ini bermanfaat bagi seluruh hakim-hakim Peradilan Agama dan senantiasa mendapatkan ridha serta berkah dari Allah swt. Amin. (Arasy/Tim IT PA Dgl.)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice