logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Donggala Gelar Diskusi Hukum

Dari kiri-kanan : Panitera/Sekretaris : Mahfudz,S.H, Ketua PA Donggala : Drs. H. Rahmatullah,M.H,    Wakil Ketua PA Donggala: Muwafiqoh,S.H,M.H, Hakim PA Donggala : Kunti Nur’aini,S.Ag dan Naharuddin, S.Ag

Donggala | pa-donggala.go.id

Sehari setelah sosialisasi hasil bimbingan teknis (Bimtek) sewilayah PTA Palu pada tanggal 2 s.d. 5 September 2013, bertempat di ruang sidang PA Donggala, Selasa 10 September 2013 digelar sesi pertama diskusi hukum dari hasil bimtek tersebut yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, seluruh hakim serta pejabat kepaniteraan PA Donggala yang terkait dengan administrasi perkara guna mencari format yang disepakati untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan perkara di PA Donggala.

Acara diskusi dipimpin langsung oleh Ketua PA Donggala Drs. H. Rahmatullah, M.H., didampingi oleh Wakil Ketua PA Donggala Muwafiqoh, S.H., M.H.. Seri pertama diskusi hukum tersebut dipaparkan berbagai hal terkait dengan Penetapan Majelis Hakim (PMH), Surat Penunjukan Panitera/Panitera Pengganti, Surat Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti, dan Penetapan Hari Sidang (PHS).

Suasana diskusi nampak hidup ketika pembahasan pada format PMH, khususnya pada penulisan singkatan dan akronin Pengadilan Agama Donggala dalam penomoran perkara, apakah ditulis seperti Nomor 182/Pdt.G/2013/PA. Dgl. atau ditulis Nomor 182/Pdt.G/2013/PA Dgl. dengan memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Nomor 0543a/U/1987 tanggal 9 September 1987 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan serta pada penulisan frase Ketua Majelis atau Hakim Ketua dalam PMH dengan memperhatikan Pasal 11 ayat 2 Undang Undang RI. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Demikian juga tak kalah alotnya suasana diskusi pada pembahasan penulisan nomenklator Surat Penunjukan Panitera/Jurusita, apakah ditulis Surat Penunjukan Panitera Pengganti/Jurusita Pengganti, atau hanya cukup ditulis Surat Penunjukan dengan memperhatikan Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama Tahun 2011 yang telah disahkan pada tanggal 21 Desember 2011.

Adapun diskusi tentang dasar hukum yang tertulis pada Surat Penunjukan untuk Jurusita/Jurusita Pengganti, para peserta diskusi telah menyepakati bahwa seharusnya yang digunakan adalah Pasal 11 ayat (3) Undang Undang RI. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar hukum dalam Surat Penunjukan untuk Jurusita/Jurusita Pengganti, bukan Pasal 17 ayat (3) Undang Undang RI. Nomor 48 Tahun 2009, sebagaimana tertuang dalam buku Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama Tahun 2011.

Para peserta Rapat yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti dan para staf kepaniteraan PA Donggala.

Setelah didiskusikan secara bersama, akhirnya kesimpulan diskusi disampaikan oleh Ibu Wakil Ketua PA Donggala, lalu diakhiri dengan penyampaian kebijakan umum  dalam penanganan perkara oleh Bapak Ketua PA Donggala, dengan berpesan bahwa diskusi hukum seperti ini akan dilaksanakan secara kontinuitas, dan kepada para hakim dan pejabat kepaniteraan dalam penanganan perkara hendaknya bekerja dengan teliti, cermat, seksama dan penuh keikhlasan oleh karena pada hakikatnya semua pekerjaan yang ada di PA Donggala, adalah tugas Ketua PA Donggala, namun oleh karena agar para pegawai atau karyawan lainnya tidak menganggur dan mendapatkan gaji/penghasilan, maka tugas/pekerjaan tersebut dibagikan kepada para pegawai atau karyawan lainnya, pungkas Ketua PA Donggala dengan sedikit nada menyindir. (Arasy/Tim IT Dgl.)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice